Mohon tunggu...
Novila Sari
Novila Sari Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

Hallo semuanya selamat datang, terimakasih telah berkunjung ke profile kami!

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Penyandera Bocah di Pos Polisi Pejaten Residivis Kasus TPPO di Malaysia

31 Oktober 2024   16:01 Diperbarui: 31 Oktober 2024   16:09 41
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kapolres Metro Jaya Timur Kombes Polisi Nicolas Ary Ali Lilipaly saat mengintrogasi pelaku terkait kasus penculikan dan penyanderaan di Pejaten, Pasar Miggu, Jakarta Selatan.

Jakarta - Polisi mengungkap fakta baru dalam kasus penculikan dan penyanderaan bocah 5 tahun di Pos Polisi (Pospol) Pejaten, Jakarta Selatan, yang dilakukan oleh Indra Jaya (54). Polisi menyebut bahwa  Indra Jaya merupakan residivis dengan tiga kasus sebelumnya.

"Kami sampaikan juga bahwa pelaku adalah seorang residivis," ujar Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly dalam jumpa pers di Polres Jakarta Timur, Rabu, 30 Oktober 2024.

Nicolas menjelaskan bahwa pelaku sebelumnya terlibat kasus perdagangan orang (TPPO) di Malaysia, penyelundupan minyak di China, dan peredaran uang palsu di Indonesia.

"Pelaku sudah tiga kali ditahan, yang pertama ditahan di Malaysia kasus TPPO selama tiga tahun. Kedua ditahan di China dalam kasus penyelundupan minyak. Ketiga, ditahan di Indonesia, di Lapas Cipinang, dalam kasus (peredaran) uang palsu," jelasnya.

Saat ini, Indra kembali ditahan akibat penculikan dan penyanderaan anak pada Minggu, 27 Oktober 2024, hingga Senin, 28 Oktober 2024.

Kejadian ini bermula saat Indra mendatangi rumah korban di RT 3/ RW 7 Kelurahan Cakung Barat, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, Minggu malam, 27 Oktober 2024, dengan tujuan menemui ibu korban untuk meminjam uang.

Kedua orang tua korban telah mengenal pelaku selama dua bulan. Namun, ibu korban tidak meminjamkan uang. Selanjutnya, ibu korban meninggalkan pelaku Indra Jaya di rumah bersama anak perempuannya.

Nicolas menyebut ibu korban pergi berdagang nasi uduk. Kemudian, sekitar pukul 19.30 WIB, pelaku mengajak korban untuk pergi jalan - jalan menggunakan sepeda motor milik saksi. Namun, sebelum berangkat pelaku mengambil pisau dapur yang ada di rumah korban. Pelaku beranjak pergi meninggalkan rumah membawa bocah perempuan itu sekitar pukul 21.00 WIB.

Pelaku membawa korban berkeliling semalaman, mulai dari Jakarta Timur hingga Jakarta Selatan. Dalam perjalanan, pelaku melakukan pelecehan terhadap korban.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun