Mohon tunggu...
Novi Kholifatul Mustaqfiroh
Novi Kholifatul Mustaqfiroh Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

be yourself

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

3 Akad "Mu" dalam Perbankan Syari'ah

2 Juni 2023   21:35 Diperbarui: 2 Juni 2023   21:39 129
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Selain pengertian 3 akad tersebut mari kita baahas menganai NUC Dan NCC. Pasti sudah tidak asing lagi mengenai 2 kata ini. Benar sekali, NUC atau Natural Uncertainty Contracts dan NCC atau Natural Certainty Contracts. NUC sendiri secara sederhana adalah dimana keuntungannya secara fluktuatif, jadi tidak ada keuntungan yang didapatkan secara pasti. NUC diasanyaa digunakan dalam perbankan syariah di produk bagi hasilnya seperti mudharabah dan musyarakah. NCC secara singkatnya adalah margin sudah pasti di awal, nah NCC kebalikan dari NUC dimana margin yang akan didapatkan sudah dapat dipastikan karena sifat dari NCC pasti. NCC dalam perbankan syariah diterapkan pada akad jual beli seperti Murabahah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun