Mohon tunggu...
Novi Hilyantih
Novi Hilyantih Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Politik

Kenapa Harus Ada Pendamping Desa?

5 November 2015   10:42 Diperbarui: 5 November 2015   11:21 1870
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Tenaga kerja yang disebut Pendamping Desa ini Posisi nantinya akan berada pada tingkat desa, tingkat kecamatan, tingkat kabupaten dan pada tingkat provinsi. Sebelumnya mungkin kita pernah dengar istilah Fasilitator yang dipakai pada zaman program PNPM-MPd (2007-2014).

Untuk semakin memantapkan pemahaman tentang Pendamping Desa, Kementeria Desa menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) No. 03 Tahun 2015 Tentang Pendamping Desa. Disana dipaparkan jelas bahwa Pendamping Desa bukan pengelola proyek pembangunan di desa. Kerja Pendampingan Desa difokuskan pada upaya memberdayakan masyarakat desa melalui proses belajar sosial. Dengan demikian, pendamping desa tidak dibebani dengan tugas-tugas pengelolaan administrasi keuangan dan pembangunan desa yang berdasarkan UU Desa sudah menjadi tugas dan tanggungjawab pemerintah desa.

Tujuan Pendampingan Desa pun Meningkatkan kapasitas, efektivitas dan akuntabilitas pemerintahan desa dan pembangunan Desa. Meningkatkan prakarsa, kesadaran dan partisipasi masyarakat Desa dalam pembangunan desa yang partisipatif. Meningkatkan sinergi program pembangunan Desa antarsektor dan Mengoptimalkan aset lokal Desa secara emansipatoris.
Dalam Ruang Lingkup Pendampingan masyarakat Desa dilaksanakan secara berjenjang untuk memberdayakan dan memperkuat Desa. Pendampingan masyarakat Desa sesuai dengan kebutuhan yang didasarkan pada kondisi geografis wilayah, nilai APB Desa, dan cakupan kegiatan yang didampingi, dan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan Pemerintah Desa melakukan upaya pemberdayaan masyarakat Desa melalui pendampingan masyarakat Desa yang berkelanjutan, termasuk dalam hal penyediaan sumber daya manusia.

Marwan menjelaskan, proses seleksi terbuka yang tengah berlangsung di NTB itu menunjukkan bahwa seleksi pendamping desa dilakukan transparan. Seleksi Pendamping Desa, menurut Marwan, bertujuan untuk meneguhkan komitmen pelaksanaan UU Desa, komitmen mendampingi aparat di desa nanti, sekaligus mewarnai pendampingan terhadap pelaksanaan dan penggunaan dana desa. Termasuk berkomitmen untuk membantu pelaporan dana desa.

Tak hanya menyaksikan, dalam kesempatan tersebut Marwan juga sempat menyodorkan sejumlah pertanyaan kepada beberapa calon pendamping desa yang tengah mengikuti seleksi aktif untuk mengetahui kemampuan para peserta seleksi. Salah satunya, Marwan mempertanyakan pengalaman kerja dibidang pendampingan atau pemberdayaan masyarakat.

Tantangan menjadi pendamping desa Menurut saya, tugas dan peran pendamping desa, mestinya tidak hanya berkaitan dengan pengawalan dana desa semata. Ada pelebaran tugas, dari apa yang pernah dilakukan oleh fasilitator Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM Mandiri Perdesaan) pada masa lalu. Jika fasilitator PNPM selama ini selalu berada di luar aktivitas pemerintahan desa, posisi pendamping desa akan semakin kompleks yakni berada didalam pemerintahan desa dan di luar pemerintahan desa yakni masyarakat. Di bidang pemerintahan, pendamping desa harus memastikan seluruh penyusunan perencanaan pembangunan desa dapat selesai pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa), Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP-Des) dan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes). Pendamping desa dituntut untuk memastikan administrasi desa sesuai dengan petunjuk teknis organisasi. Lebih dari itu pendamping desa harus memastikan pemerintah desa, Bada Permusyawaratan Desa (BPD), Lembaga Kemasyarakatan dan komponen desa lainnya, mengambil peran secara maksimal dalam kerangka pemberdayaan masyarakat.

Pada Pasal 127 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 memberikan arahan lebih detail. Pendamping desa harus mengawal penyusunan perencanaan dan penganggaran yang berpihak kepada kepentingan warga miskin, kaum disabilitas, perempuan, anak dan kelompok marginal. Jika Pendamping PNPM hanya fokus pada penganggaran BLM saja, maka pendamping desa harus mengawal konsolidasi keuangan desa melalui APBDesa. Sumber pendapatan desa, mulai dari PADesa, ADD dari APBN, Alokasi Dana Desa (ADD) dari APBD, bagi hasil pajak dan retribusi, serta berbagai sumber pendapatan lainnya harus dikelola secara transparan dan akuntabel melalui APBDesa.

Karena itu, para calon pendamping desa hendaknya menjadikan tugas pendampingan desa sebagai alat untuk membangun desa. Mereka mesti melihat masyarakat desa sebagai subyek yang perlu diberdayakan, dalam banyak aspek.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun