Mohon tunggu...
NOVI FITRIANI
NOVI FITRIANI Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa UNIVERSITAS PAMULANG

sistem informasi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Apa Benar Warga Negara Memiliki Hak dan Kewajiban Bebas dalam Berpendapat?

17 September 2023   23:30 Diperbarui: 17 September 2023   23:53 248
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sementara Pasal 19 Ayat (2) berbunyi, "Setiap orang berhak atas kebebasan untuk berekspresi; hak ini termasuk kebebasan untuk mencari, menerima dan memberikan informasi dan pemikiran apapun, terlepas dari pembatasan-pembatasan baik secara lisan, tertulis, atau dalam bentuk cetakan, karya seni atau melalui media lain sesuai dengan pilihannya."

Disadarinya sudah jelas Menyampaikan pendapat di muka umum merupakan salah satu hak asasi manusia yang dijamin oleh UUD 1945. Pasal 28 UUD 1945 berbunyi, "Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang."

Disadarinya, maka mengemukakan kebebasan berpendapat bagi warga negara harus memperhatikan hak orang lain serta mendengarkan pendapat, senantiasa mengedepankan Musyawarah untuk mufakat agar kedepan nya negara kita menjadi lebih baik lagi .

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun