Sementara Pasal 19 Ayat (2) berbunyi, "Setiap orang berhak atas kebebasan untuk berekspresi; hak ini termasuk kebebasan untuk mencari, menerima dan memberikan informasi dan pemikiran apapun, terlepas dari pembatasan-pembatasan baik secara lisan, tertulis, atau dalam bentuk cetakan, karya seni atau melalui media lain sesuai dengan pilihannya."
Disadarinya sudah jelas Menyampaikan pendapat di muka umum merupakan salah satu hak asasi manusia yang dijamin oleh UUD 1945. Pasal 28 UUD 1945 berbunyi, "Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang."
Disadarinya, maka mengemukakan kebebasan berpendapat bagi warga negara harus memperhatikan hak orang lain serta mendengarkan pendapat, senantiasa mengedepankan Musyawarah untuk mufakat agar kedepan nya negara kita menjadi lebih baik lagi .
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H