Mohon tunggu...
Novi Fatmawati
Novi Fatmawati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Institut Agama Islam Negeri Kudus

hidup itu tenang, yang ribet itu omongan orang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat di Sektor UMKM: Peran BMT Mitra Muamalat dalam Menyediakan Layanan Keuangan Berbasis Syariah

5 Desember 2024   23:18 Diperbarui: 5 Desember 2024   23:26 55
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

BMT (Baitul Maal Wa Tamwil) adalah bagian dari KJKS (Koperasi Jasa Keuangan Syariah) yang didirikan untuk meningkatkan kualitas usaha ekonomi demi kepentingan serta masyarakat luas. Hal ini menunjukkan bahwa BMT berkomitmen untuk meningkatan kesejahteraan baik bagi anggota maupun masyarakat dengan memberikan kesempatan kepada anggota dan masyarakat untuk melakukan usaha sendiri serta meningkatkan kualitas hidup anggota dan masyarakat dengan mendorong usaha yang lebih aktif.

BMT Mitra Muamalat Kudus didirikan pada 4 Juli 1999, yang merupakan koperasi atau lembaga keuangan yang dipercaya oleh masyarakat untuk menyimpan uang. BMT Mitra Muamalat Kudus mulai beroperasi sehari setelah pendirian, yaitu pada 5 Juli 1999, tujuannya tidak hanya memberikan tempat untuk menabung tetapi juga mengedukasi masyarakat agar lebih aktif dalam menabung dan merencanakan keuangan. Selain itu, BMT juga menawarkan pembiayaan yang mudah dan terjangkau kepada anggota dan masyarakat yang sebagian besar berasal dari pelaku usaha mikro kecil menengah serta menawarkan opsi bisnis bagi umat Islam dan terutama kepada masyarakat Kudus untuk berbisnis sesuai dengan prinsip-prinsip ajaran Islam.

Bapak Arief Subekan,SE selaku Manager BMT Mitra Muamalat menjelaskan bahwa BMT Mitra Muamalat dapat meningkatkan kesejahteraan Masyarakat.

"BMT sendiri memiliki visi dan tujuan. Visi BMT: terwujudnya lembaga keuangan mikro syariah yang amanah, berkah, dan mampu memberdayakan ekonomi umat. Sedangkan tujuan utama dari BMT: untuk meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat dengan melakukan kegiatan ekonomi yang sesuai dengan prinsip syariah" ucapnya.

Sebagai lembaga keuangan mikro syariah, BMT memiliki peran untuk meningkatkan ekonomi masyarakat, terutama di bidang usaha mikro kecil dan menengah. Dalam sektor ekonomi, UMKM (usaha mikro kecil dan menengah) adalah jenis usaha yang dijalankan secara mandiri oleh individu atau kelompok. Hal ini dapat menyediakan layanan keuangan berbasis syariah  dengan melakukan pembiayaan mudharabah (bagi hasil) yang bertujuan untuk mendukung UMKM. Dalam konteks keuangan syariah, UMKM tidak hanya mencakup usaha di sektor industri yang memerlukan modal, tetapi juga melibatkan pedagang kaki lima. Dengan jumlah yang besar, mereka juga berpotensi untuk mendapatkan bantuan berupa pemberian modal pinjaman yang dapat membantu peminjam atau pelaku UMKM memiliki sumber daya keuangan sendiri.

Perkembangan UMKM khususnya yang mikro diperkirakan akan meningkat pesat dan pembiayaan Lembaga Syariah juga meningkat pesat. UMKM (usaha mikro kecil dan menengah) memiliki tujuan meningkatkan usahanya dan membantu perekonomian nasional dengan cara memunculkan lapangan kerja dan bisa menyerapan tenaga kerja. Oleh karena itu BMT Mitra Muamalat dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menyediakan layanan keuangan berbasis syariah dengan cara memunculkan lapangan kerja bagi masyarakat luas khususnya masyarakat Kudus.

"Keberadaan BMT Mitra Muamalat di Kudus diharapkan mampu menjadi jalan alternatif bagi masyarakat dalam meningkatkan kesejahteraan Masyarakat." paparnya. 

Hal ini juga dikatakan Bapak Arief Subekan,SE selaku Manager BMT Mitra Muamalat Kudus. Dengan adanya BMT Mitra Muamalat Kudus dapat menjadi jalan alternatif bagi masyarakat dalam meningkatkan kesejahteraan dengan menyediakan akses keuangan yang lebih baik. BMT berkontribusi pada pengurangan kemiskinan dan peningkatan taraf hidup masyarakat. Selain itu, BMT juga berperan dalam mengurangi ketergantungan masyarakat pada rentenir yang bisa membebani pengusaha UMKM dan Masyarakat luas dengan bunga tinggi.

Maka dari itu peran BMT Mitra Muamalat Kudus dalam memberikan layanan keuangan berbasis syariah sangatlah penting. Oleh karena itu BMT memberikan akad pembiayaan sebagai berikut: 

  • Pembiayaan Mudharabah (bagi hasil) adalah jenis pembiayaan di mana BMT menyediakan seluruh modal kerja, sementara nasabah bertanggung jawab atas usaha dan pengelolaannya. Keuntungan ini akan dibagikan sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat dengan ketentuan yang disepakati.
  • Pembiayaan Musyarakah (penyertaan) adalah jenis pembiayaan di mana setengah modal dari total modal yang diperlukan akan diberikan pada anggota. Setiap pihak terlibat dalam usaha dan memiliki hak untuk berpartisipasi dalam pengelolaan usaha tersebut atau melepaskan haknya. Keuntungan ini akan dibagi sesuai dengan proporsi modal yang disertakan, berdasarkan kesepakatan yang telah disetujui bersama.
  • Pembiayaan Murabahah (jual beli) adalah jenis pembiayaan yang dilakukan berdasarkan jual beli, di mana harga jual ditentukan dari harga awal yang sudah disepakati bersama,dan ditambah dengan keuntungan BMT. Keuntungan ini dari selisih antara harga jual dengan harga awal yang telah disetujui.
  • Bai' bitsamanilajil adalah jenis pembiayaan yang dilakukan melalui sistem jual beli dengan cara mencicil untuk membeli suatu barang. Jumlah yang harus dibayar oleh pengguna jasa adalah total harga barang ditambah mark-up yang telah disepakati bersama.

Dengan adanya akad-akad pembiayaan tersebut dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat luas khususnya masyarakat Kudus terkait layanan keuangan berbasis syariah dan membantu masyarakat agar terhindar dari riba atau sistem konvesional yang dilarang oleh ajaran islam.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun