Mohon tunggu...
Novi Ernila
Novi Ernila Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Financial

Pemahaman Bank Syariah

13 Juni 2018   09:15 Diperbarui: 13 Juni 2018   09:34 1992
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Bank Susila Bakti merupakan bank konvensional yang dibeli oleh Bank Dagang Negara, kemudian konversi menjadi Bank Syari'ah Mandiri, bank syariah kedua di indonesia.

Pendirian Bank Syariah Mandiri (BSM) menjadi pertaruhan bagi bankir syariah. Bila BSM berhasil, maka bank syariah di Indonesia dapat berkembang. Sebaliknya, bila BSM gagal, maka besar kemungkinan bank syariah di Indonesia akan gagal. Hal ini disebabkan karena BSM merupakan bank syariah yang didirikan oleh Bank BUMN melik pemerintah. Ternyata BSM dengan cepat mengalami perkembangan. Pendirian Bank Syariah Mandiri diikuti oleh pendirian beberapa bank syariah atau unit usaha syriah lainnya.

Bank syariah memiliki sistem operasional yang berbeda dengan bank konvensional. Bank syariah memberikan layanan bebas bunga kepada para nasabahnya. Dalam sistem operasional bank syariah, pembayaran dan penarikan bunga dilarang dalam semua bentuk transaksi. Bank syariah tidak mengenal sistem bunga, baik bunga yang diperoleh dari nasabah yang meminjam uang atau bunga yang dibayar kepada penyimpan dana di bank syariah.

Bank syariah merupan bank yang kegiatannya mengacu pada hukum islam, dan dalam kegiatannya tidak membebankan bunga maupun tidak membayar bunga kepada nasabah. Imbalan yang diterima oleh bank syariah maupun yang dibayarkan kepada nasabah tergantung dari akad dan perjanjian antara nasabah dan bank. Perjanjian (akad) yang terdapat di perbankan syariah harus tunduk pada syarat dan rukun akad sebagaimana diatur dalam syariah Islam.

Undang-undang perbankan No. 21 tahun  2008 menyatakan bahwa perbankan syariah adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank syariah dan unit usaha syariah, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya. Bank syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah dan menurut jenisnya terdiri atas bank umum syariah (BUS), unit usaha syariah (UUS), dan bank pembiayaan rakyat syariah (BPRS).

Bank syariah menerima simpanan sesuai dengan akad al-wadiah dari masyarakat, artinya bank syariah menerima titipan dana dari masyarakat. Bank syariah wajib menjaga titipan dana masyarakat dan menjalankan amanat dari pihak yang menitipkannya. Dengan demikian, bila pihak syariah memanfaatkan dana titipan masyarakat, maka segala resiko menjadi tanggung jawab bank syariah. Bank syariah wajib mengembalikan dana titipan ini kapan pun pihak yang menitipkan memerlukannya. Bank dapat memanfaatkan dana titipan ini, oleh karena itu bank akan memberikan bonus kepada nasabah yang menitipkan dananya sebesar sesuai dengan pendapatan bank syariah. Bonus tidak boleh ditetapkan sebelumnya, akan tetapi tergantung pada pihak yang memberikan bonus.

Dalam jurnal nya Dr. Halim Alamsyah Deputi Gubernur ( Perkembangan Dan Prospek Perbankan Syariah Indonesia:

Tantangan Dalam Menyongsong MEA 2015 ) Bank Indonesia Selaku regulator, bank indonesia memberikan perhatian yang serius dan bersungguh-sungguh dalam mendorong perkembangan perbankan syariah. Semangat ini dilandasi oleh keyakinan bahwa perbankan syariah akan  membawa 'maslahat' bagi peningkatan ekonomi dan pemerataan kesejahteraan masyarakat. 

Pertama, bank syariah lebih dekat dengan sektor riil karena produk yang ditawarkan, khusunya dalam pembiyaan, senantiasa menggunakan underlying transaksi di sektor rill sehingga dampaknya lebih nyata dalam mendorong pertumbuhan ekonomi. Kedua, tidak terdapat produk-produk yang bersifat spekulatif (gharar) sehingga mempunyai daya tahan yang kuat dan teruji ketangguhan dari direct hit krisis keuangan global. 

Secara makro, perbankan syariah dapat memberikan daya dukung terhadap terciptanya stabilitas sistem keuangan dan perekonomian nasional. Ketiga, sistem bagi hasil (profit-loss-sharing) yang menjadi ruh perbankan syarian akan membawa manfaat yang lebih adil bagi semua pihak, baik nagi pemilik dana selaku deposan, pengusaha selaku debitur maupun pihak bank sekaligus selaku pengelola dana. 

Keempat adalah pengesahan beberpa produk  perundangan yang memberikan kepastian hukum dan meningkatkan aktivitas pasar keuangan syariah, seperti (i) UU No. 21 tahun 2008 tentang perbankan syariah; (ii) UU No. 19 tahun 2008 tentang surat berharga syariah  negara (sukuk); dan (iii) UU No. 42 tahun 2009 tentang amandemen  ketiga UU No. 8 tahun 1983 tentang PPN darang dan jasa.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun