Mohon tunggu...
Novi erdila
Novi erdila Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Jambi

perkenalkan saya Novi Erdila atau biasa di panggil novi. saat ini saya merupakan masiswa universitas jambi tahun 2021 jurusan pendidikan pancasila dan kewarganegaran,fakultas keguruan dan ilmu pendidikan, saya lahir dan tinggal di kerinci bersama kedua orang tua saya. hobi saya dari kecil hingga saat ini adalah menari dan nonton drama korea. saya sangat suka dengan kegiatan bersosialisasi dengan banyak orang dan saya juga aktif dalam berbagai organisasi kampus seperti HIMA. kisahku ini merupakan salah satu kisah yang bisa mendeskripsikan tentang diriku yang sebenarnya,terima kasih

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Penutupan PTS, Bagaimana Nasib Mahasiswa dan Dosen?

8 Juni 2023   20:30 Diperbarui: 8 Juni 2023   20:40 47
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Jakarta:  Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mencabut izin operasional sejumlah perguruan tinggi swasta (PTS), karena melakukan pelanggaran berat.  Berdasarkan peraturan pemenuhan hak mahasiswa untuk pindah merupakan tanggung jawab badan penyelenggara PT yang izinnya dicabut.
 
Namun, Plt. Dirijen Diktiristek, Kemendikbudristek, Nizam mengatakan, pemerintah tetap melindungi, mengadvokasi, dan memfasilitasi mahasiswa yang terdampak untuk pindah dan mendapatkan hak-haknya.  Mahasiswa yang terdampak dapat menghubungi LLDikti setempat agar dibantu proses pengalihan angka kreditnya.
 
"Atau, mahasiswa bisa langsung ke PTS yang sehat untuk pindah. Nilai dan SKA yang sudah diperoleh dapat ditransfer ke PTS baru selama proses perolehan SKS tersebut melalui pembelajaran sesuai standar. Bagi mahasiswa penerima KIP-K, LLDikti juga membantu memastikan agar mahasiswa yang pindah tidak kehilangan haknya," kata Nizam, di Jakarta, Kamis, 8 Juni 2023.

Lebih lanjut Nizam menjelaskan, "Bagi dosen dan tenaga pendidik yang memiliki rekam jejak baik, akan dipindah ke perguruan tinggi yang sehat. Sementara bagi yang terbukti ikut serta dalam pelanggaran akan diberikan sanksi dan di-black list," tegasnya.
 
Terkait penyelewengan sarana dan prasarana, Nizam menjelaskan, hal tersebut diserahkan kepada ketentuan hukum. Begitupun dengan hal-hal terindikasi pidana lainnya.
 
"Sesuai peraturan perundangan yang berlaku, pengenaan sanksi administratif tidak menunda dan tidak meniadakan sanksi pidana. Indikasi pidana akan diproses Inspektorat Jenderal dan Biro Hukum Kemendikbudristek untuk kemudian diserahkan kepada kepolisian maupun kejaksaan,"  

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun