Dalam tata kelola pemerintahan daerah, pengawasan internal menjadi salah satu elemen vital untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi dalam pengelolaan sumber daya publik. Sebagai lembaga pengawasan, Inspektorat Daerah memiliki tanggung jawab besar untuk mendeteksi, mencegah, dan mengatasi potensi penyimpangan. Namun, tantangan kompleks dalam pengawasan, seperti dinamika regulasi, keterbatasan sumber daya manusia, dan budaya kerja yang belum optimal, memerlukan pendekatan inovatif.
Konsep TRIKON (Konsentris, Konvergen, dan Kontinyu) yang diperkenalkan oleh Ki Hajar Dewantara memberikan perspektif baru untuk merumuskan strategi pengawasan internal yang lebih adaptif dan relevan dengan kebutuhan pemerintahan modern. Artikel ini membahas bagaimana konsep ini dapat diterapkan untuk memperkuat pengawasan Inspektorat Daerah.
Memahami Model TRIKON dalam Konteks Pengawasan Internal
Konsep TRIKON terdiri dari tiga prinsip utama:
- Konsentris (Berpusat): Pengawasan harus memiliki fokus yang jelas, baik terhadap aspek risiko strategis maupun operasional. Dalam konteks Inspektorat Daerah, ini berarti memprioritaskan pengawasan pada bidang yang memiliki dampak signifikan terhadap kesejahteraan masyarakat.
- Konvergen (Bersatu): Pengawasan internal perlu melibatkan kolaborasi lintas sektor dan pemangku kepentingan, seperti OPD (Organisasi Perangkat Daerah), masyarakat, dan aparat penegak hukum, untuk menciptakan sinergi pengawasan.
- Kontinyu (Berkelanjutan): Pengawasan harus dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan untuk mendukung perbaikan sistem yang berkesinambungan.
Ketiga prinsip ini, jika diterapkan secara holistik, dapat mengatasi berbagai tantangan dalam pengawasan internal di pemerintahan daerah.
Penerapan TRIKON pada Inspektorat Daerah
- Pendekatan Konsentris: Pemanfaatan Analisis Risiko
Pengawasan harus berfokus pada area dengan risiko tinggi. Dengan memanfaatkan metode Risk-Based Audit (RBA), Inspektorat dapat mengalokasikan sumber daya secara efisien. Sebagai contoh, sektor dengan potensi kebocoran anggaran tinggi, seperti belanja modal dan pengadaan barang/jasa, menjadi prioritas utama. - Pendekatan Konvergen: Penguatan Sinergi Lintas Sektor
Implementasi pengawasan yang konvergen dapat dilakukan melalui forum koordinasi pengawasan daerah. Forum ini melibatkan peran aktif masyarakat dalam whistleblowing system, keterlibatan APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) lintas OPD, serta sinergi dengan lembaga eksternal seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). - Pendekatan Kontinyu: Transformasi Digital dalam Pengawasan
Pemanfaatan teknologi informasi melalui e-audit atau dashboard pengawasan berbasis data real-time dapat meningkatkan efektivitas pengawasan. Sistem ini memungkinkan Inspektorat untuk melakukan monitoring secara berkelanjutan tanpa harus bergantung pada pemeriksaan manual.
Manfaat dan Dampak Positif
Implementasi konsep TRIKON pada Inspektorat Daerah memiliki beberapa manfaat utama:
- Peningkatan efisiensi: Fokus pada risiko tinggi memungkinkan penggunaan sumber daya yang lebih tepat sasaran.
- Keterlibatan stakeholders: Konvergensi lintas sektor menciptakan transparansi dan kepercayaan publik terhadap hasil pengawasan.
- Keberlanjutan perbaikan: Pendekatan kontinyu mendorong budaya perbaikan berkelanjutan dalam tata kelola pemerintahan.
Kesimpulan
Dalam menghadapi kompleksitas tantangan pengawasan di era modern, Inspektorat Daerah membutuhkan strategi yang tidak hanya efektif tetapi juga adaptif. Konsep TRIKON yang digagas oleh Ki Hajar Dewantara memberikan kerangka kerja filosofis dan praktis untuk meningkatkan kualitas pengawasan internal. Dengan pendekatan konsentris, konvergen, dan kontinyu, pengawasan internal tidak hanya menjadi alat deteksi dan pencegahan, tetapi juga pilar utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
Penulis
Novi Cahyo Prabowo, adalah Auditor di Inspektorat Daerah Istimewa Yogyakarta, saat ini sedang melanjutkan studi magister manajemen di Universitas Sarjanawiyata Tamansiswa, sedang mengembangkan kajian strategis tentang pengawasan internal pemerintah daerah.