Mohon tunggu...
Novia SriWilanda
Novia SriWilanda Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA MAGISTER PENDIDIKAN ANAK USIA DINI

Pendidikan yang baik ialah landasan untuk masa depan yang cerah

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Analisis Kebijakan Perpres No. 60 Tahun 2013: Menuju Pendidikan Anak Usia Dini yang Holistik dan Berkualitas

4 Juli 2024   20:20 Diperbarui: 4 Juli 2024   21:06 207
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

            Peraturan Presiden (Perpres) No. 60 Tahun 2013 tentang Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) menandai komitmen pemerintah Indonesia untuk memperbaiki kualitas pendidikan anak usia dini dengan pendekatan yang holistik dan berkualitas. Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif (PAUD HI) direncanakan secara sistematis dan diterapkan secara sistematis di Satuan PAUD (TK/KB/TPA/SPS) untuk mengoptimalkan potensi tumbuh kembang anak secara optimal agar kelak menjadi anak yang berkualitas dan berdaya saing di masa depan (Aulia, et.al, 2022).

            Layanan stimulasi holistik mencangkup layanan pendidikan, kesehatan, gizi, perawatan, pengasuhan, perlindungan dan kesejahteraan menjadi kebijakan pengembangan anak usia dini dengan melibatkan pihak terkait baik instansi pemerintah, organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi, tokoh masyarakat dan orang tua (Toif, 2021). Jadi, PAUD HI ini dimaksudkan sebagai upaya pengembangan anak usia dini yang dilakukan untuk memenuhi seluruh kebutuhan esensial anak yang beragam dan saling terkait secara simultan, sistematis, dan terintegrasi. Kebijakan tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden No. 60 Tahun 2013 yang tidak hanya melayani aspek pendidikan semata namun aspek lainnya juga seperti, kesehatan, gizi, perawatan, pengasuhan serta perlindungan dan kesejahteraan anak (Juknis PAUD HI, 2015 dalam Sadiah, et.al, 2020).

            Dalam konteks kebijakan, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2013 menetapkan landasan bagi pengembangan pendidikan anak usia dini yang holistik dan integratif. Namun, implementasi kebijakan ini membutuhkan kolaborasi yang erat antara lembaga pendidikan, keluarga, dan masyarakat untuk mencapai hasil yang optimal. Dalam upaya menciptakan kolaborasi yang menyeluruh antara satuan pendidikan, keluarga, dan masyarakat di lingkungan tempat saya mengajar, terdapat berbagai lembaga pendidikan seperti Posyandu (SPS), PAUD, TK, bahkan SD, serta rumah ibadah seperti masjid, memiliki peran penting. Lingkungan ini memengaruhi pelayanan pendidikan khususnya bagi anak usia dini, dan merupakan faktor penentu dalam pembentukan pendidikan yang holistik.

            Pentingnya layanan PAUD tersebut sangat diperlukan agar anak sedini mungkin dapat terfasilitasi dalam mengoptimalkan tumbuh kembangnya sesuai dengan potensi yang dimiliki. Dalam rangka memfasilitasi kebutuhan anak tersebut, pemerintah mengeluarkan kebijakan yang mensyaratkan bahwa penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) harus dilakukan secara Holistik Integratif (HI). PAUD HI ini dimaksudkan sebagai upaya pengembangan anak usia dini yang dilakukan untuk memenuhi seluruh kebutuhan esensial anak yang beragam dan saling terkait secara simultan, sistematis, dan terintegrasi. Kebijakan tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden No. 60 Tahun 2013 yang tidak hanya melayani aspek pendidikan semata namun aspek lainnya juga seperti, kesehatan, gizi, perawatan, pengasuhan serta perlindungan dan kesejahteraan anak (Juknis PAUD HI, 2015 dalam Sadiah, et.al, 2020).

             Pentingnya layanan PAUD untuk mengoptimalkan tumbuh kembang anak sesuai dengan potensinya memerlukan penyelenggaraan PAUD yang holistik dan integratif (HI). Artikel ini bertujuan untuk menyoroti pentingnya menciptakan lingkungan pendidikan yang mendukung pertumbuhan dan perkembangan holistik anak usia dini, dengan fokus pada analisis kebijakan yang diatur dalam Perpres No. 60 Tahun 2013: Menuju Pendidikan Anak Usia Dini yang Holistik dan Berkualitas.

ANALISIS SITUASI      

            Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013 yang membahas tentang PAUD Holistik Integratif, dimana sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menjamin terpenuHolistik Integratifnya hak tumbuh kembang anak dalam hal pendidikan, kesehatan, gizi, serta perawatan, pengasuhan, serta perlindungan dan kesejahteraan anak. Holistik mengandung arti bahwa penanganan anak usia dini secara utuh (menyeluruh) yang mencakup layanan berupa pemberian gizi dan kesehatan, pendidikan dan pengasuhan, serta perlindungan, untuk mengoptimalkan semua aspek perkembangan anak usia dini. Sedang Integratif/Terpadu artinya adalah penanganan anak usia dini dilakukan secara terpadu oleh berbagai pemangku kepentingan di tingkat masyarakat, pemerintah daerah, serta pusat.

            Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan setiap anak usia dini mendapatkan layanan yang menyeluruh dan terpadu untuk mengoptimalkan potensi tumbuh kembangnya. TK Restu Ilahi merupakan salah satu TK yang sudah mengimplementasikan Penyelenggaraan  program  PAUD  Holistik  Integratif  yang baru dilaksanakan sejak tahun  2021, Meskipun ada pencapaian positif, masih terdapat tantangan seperti keterbatasan anggaran dan kebutuhan akan fasilitas pendukung yang lebih baik.. Layanan program yang dilaksanakan TK ini terdiri atas lima layanan, yakni: (1)  Layanan  Pendidikan:  fokus  pada  6  aspek  perkembangan  anak  usia  dini;  (2)  Layanan Kesehatan  dan  Gizi:  fokus  pada  kegiatan  pengecekan  tinggi  badan,  berat  badan  dan  lingkar kepala,   pemeriksaan   kuku,   praktik   menggosok   gigi   dan   makan   bersama;   (3)   Layanan Pengasuhan:    berupa    kegiatan parenting;    (4)    layanan    Perlindungan:    toilet    training, penyambutan  dan  pelepasan  anak,  dan;  dan  (5)  Layanan  Olagraga:  Senam  Irama  Ceria  setiap pagi. Berdasarkan prinsip pengembangannya, PAUD Holistik Integratif masih perlu perbaikan. Hal ini bisa dilihat dengan prinsip PAUD Holistik Integratif yang bersifat menyeluruh dan berintegrasi, berkesinambungan dan konsisten, tidak ada diskriminasi dalam memberikan pelayanan,  pelayanan  yang  tersedia,  mudah  terjangkau  dan  dapat  diterima  oleh  masyarakat dan   peran   dari   masyarakat,   berdasarkan   budaya   yang   bersifat   konstruktif   dan good governance.

            Pelaksanaan PAUD HI harus dilakukan secara simultan, sistematis, menyeluruh, terintegrasi, dan berkesinambungan untuk mendukung tumbuh kembang anak yang optimal. Meskipun kebijakan ini memiliki banyak manfaat, implementasinya masih menghadapi tantangan, seperti: Perlunya peningkatan koordinasi antara berbagai pemangku kepentingan.

            Dapat disimpulkan bahwa PAUD Holistik Integratif itu sendiri adalah penanganan anak usia dini secara utuh (menyeluruh) yang mencakup layanan gizi dan kesehatan, pendidikan dan pengasuhan, serta perlindungan, untuk mengoptimalkan semua aspek perkembangan anak usia dini yang tentunya dilakukan secara terpadu oleh berbagai pemangku kepentingan baik di tingkat masyarakat, pemerintah daerah, maupun pusat. Pelaksanaan PAUD HI hendaknya dilakukan secara simultan, sistematis, menyeluruh, terintegrasi dan berkesinambungan untuk mendukung tumbuh kembang anak yang optimal demi mewujudkan anak yang sehat, cerdas, dan berkarakter sebagai generasi masa depan yang berkualitas dan kompetitif.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun