Mohon tunggu...
Novia Respati
Novia Respati Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wirausaha

Senang menulis dan memasak 😊

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Menyoroti Rencana Penetapan Cukai Pada Minuman Berpemanis Dalam Kemasan

25 Juli 2024   10:33 Diperbarui: 25 Juli 2024   12:37 58
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber gambar : kompas.com

Sejak akhir tahun 2023, pemerintah melaui Dirjen Bea dan Cukai berencana akan menetapkan tarif cukai untuk Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK).

Namun, fakta sejauh ini pemerintah belum siap memberlakukan kebijakan tersebut. Sehingga, dalam Nota Keuangan RAPBN 2024 akhirnya pemerintah menyatakan akan resmi memberlakukan tarif cukai pada MBDK mulai tahun 2024 ini.

Berdasarkan tujuan utama pemungutan cukai sebagai pengendali konsumsi, maka penetapan cukai pada MBDK dinilai akan efektif dalam menurunkan konsumsi masyarakat terhadap gula, serta dapat menekan biaya penanganan penyakit akibat konsumsi gula berlebih.

Dan pada akhirnya masyarakat seolah diberi pilihan untuk tetap membeli produk termasuk harga cukai atau sama sekali tidak membelinya.

Sebagaimana yang kita ketahui sebelumnya, tarif cukai hanya ditetapkan pada jenis produk seperti : Etanol/ etil alkohol, minuman berkadar etil alkohol, dan produk tembakau (cerutu, sigaret, rokok, daun tembakau iris, dan hasil tembakau lainnya yang proses pembuatannya tidak sesuai dengan himbauan dari pemerintah)

Oleh sebab itu, ada kemungkinan pemerintah menilai MBDK sebagai ancaman yang beredar di tengah masyarakat.

Jika melihat fakta di lapangan sejauh ini, menjamurnya stand penjual minuman berpemanis di pinggir-pinggir jalan tentu menimbulkan pertanyaan sendiri di benak kita. Apakah penetapan cukai pada MBDK akan bekerja efektif seperti yang diharapkan?

Apalagi, Dirjen Bea dan Cukai telah memastikan bahwa golongan produsen yang tidak akan dikenakan cukai adalah pedagang minuman di pinggir jalan. Yang menjadi pertimbangannya, karena para pedagang ini kerap menggunakan mesin press untuk kemasannya, dan juga mereka menjual minumannya dengan harga yang relatif murah.

Dari korelasi ini, jika penetapan tarif cukai direalisasikan pada MBDK, kemungkinan yang dapat terjadi ialah adanya perpindahan konsumsi masyarakat dari MBDK kepada alternatif minuman berpemanis lainnya yang tidak dikenakan cukai.

Sebab umumnya, minuman berpemanis kerap dijajakan dalam keadaan yang dingin. Sehingga, minuman yang katanya segar ini telah menjadi kebutuhan dan kerap dicari keberadaannya di tengah masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun