"Judi.. judi.. Meracuni kehidupan
 Judi.. judi.. Meracuni keimanan
 Pasti.. pasti.. Karna perjudian
 Orang malas dibuai harapan..."
Begitulah kira-kira sebait penggalan lirik lagu berjudul Judi yang diciptakan oleh raja dangdut tanah air, bung Rhoma Irama pada tahun 1987 silam.
Tahukah Anda, bahwa lagu yang sarat makna dan pesan ini ternyata menjadi lagu yang paling lama dibuat oleh beliau? Hal itu dikarenakan bung Rhoma harus melakukan observasi atau riset yang panjang. Lagu ini diciptakannya karena terinspirasi dari Porkas atau Pekan Olahraga dan Ketangkasan pada era orde baru.
Porkas sendiri merupakan undian berhadiah yang kental dengan praktik perjudian di bidang olahraga. Untuk itu, riset dilakukan agar dapat memahami baik buruknya dan apa yang dialami oleh masyarakat pada saat itu.
Berjudi jelas dilarang dalam ajaran semua agama, karena tergolong perbuatan dosa. Dalam Islam, Allah menyatakan bahwa judi (maysir) merupakan dosa besar, karena memiliki bahaya dan mudarat yang jauh lebih banyak dibanding manfaatnya.
Namun diketahui, praktik judi di dunia ternyata sudah dimulai sejak 3.500 sebelum masehi. Dan dikenal di Tiongkok sejak 4.000 tahun yang lalu. Berawal dari sebuah permainan Liubo, yaitu permainan kognitif di mana pemainnya harus menggunakan strategi khusus untuk menang.
Pada awalnya motivasi pemain bukan uang atau keuntungan materi, karena permainan ini menekankan pentingnya strategi kognitif. Tapi lama-kelamaan, motivasi pemain justru berubah drastis. Dalam permainan berikutnya, mendapatkan sejumlah uang menjadi motivasi utama para pemainnya.
Tak hanya di Tiongkok, jejak sejarah keberadaan judi juga terbaca di Mesir kuno, Yunani kuno, Italia dan masih banyak lagi di belahan dunia lainnya. Hingga seiring berkembangnya zaman, Macau dan Las Vegas menjadi tempat perjudian terbesar di dunia.
Di negara kita sendiri, jejak judi tersirat dalam cerita Mahabharata. Dari sana diketahui bahwa Pandawa dibuang ke hutan selama 13 tahun karena kalah dalam permainan judi melawan Kurawa. Pada masanya, judi sabung ayam menjadi bentuk judi tradisional yang populer.
Ketika VOC datang ke Indonesia sekitar tahun 1620, mereka memberi izin kepada semua rumah judi kartu untuk beroperasi. VOC mendapat keuntungan yang sangat besar dari rumah judi tersebut karena diterapkannya pajak yang tinggi.