Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2015, Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun atau PP 45/2015, usia pensiun untuk karyawan swasta adalah 57 tahun.
Namun, terkadang pihak perusahaan menawarkan pensiun dini bagi beberapa karyawannya yang telah sekian lamanya mengabdi pada perusahaan.
Dikenal dengan istilah golden handshake, yaitu program yang biasanya ditawarkan oleh perusahaan untuk mendorong karyawan agar pensiun atau keluar dari perusahaan secara sukarela.
Sebenarnya, pihak perusahaan mengambil langkah tersebut karena didasari oleh beberapa faktor. Di antaranya adalah untuk mengurangi pekerja yang sudah kurang produktif, restrukturisasi dalam susunan perusahaan dan kemungkinan bahwa perusahaan akan mengalami kebangkrutan sehingga tidak mampu membayar banyak karyawan untuk jangka panjang.
Maka pihak perusahaan akan memberi iming-iming berupa pesangon yang berkali-kali lipat besarnya dari gaji.
Tentu saja perusahaan sudah menghitung pola dan sistem pensiun dini agar menarik di mata karyawan. Dengan harapan, karyawan yang sudah bertahun-tahun bekerja dan cenderung bergaji lebih tinggi, menjadi tertarik untuk pensiun dini.
Undang-undang Cipta Kerja terbaru menetapkan bahwa perusahaan wajib memberikan uang pesangon kepada karyawan yang terkena PHK maupun pensiun dini.
Meski tak jarang juga, pihak karyawan sendiri lah yang mengajukan pensiun dini dengan berbagai alasan, seperti adanya masalah kesehatan, ingin berwirausaha, atau ingin memiliki waktu yang lebih banyak dengan keluarga.
Lalu bagaimana cara kita menyikapi tawaran pensiun dini yang datang dari pihak perusahaan?Â
Belajar dari pengalaman salah seorang teman yang sudah resign karena menerima tawaran pensiun dini, ada baiknya kita menyediakan waktu luang untuk benar-benar berpikir tentang tawaran yang menggiurkan ini.