Mahasiswa kampus mengajar angkatan 6 dimotori oleh Mahasiswa Universitas Sebelas Maret Surakarta mengadakan seminar dengan tajuk "Tiga Dosa Besar Pendidikan".
Seminar yang dilaksanakan pada hari Jum'at, 20 Oktober 2023 di SMKS Kristen Margoyudan Surakarta melibatkan beberapa piihak, diantaranya Tim Mahasiswa Kampus Mengajar dari Universitas Sebelas Maret, pengawas, kepala sekolah, pendidik, tenaga pendidikan dan sekuruh siswa SMKS Kristen Margoyudan Surakarta.
Adapun tim kampus mengajar yang memotori kegiatan ini adalah Novita Eka Nurjanah, M.Pd. (Dosen Pembimbing Lapangan), Muhammad Sulthan Rabbani Mahanosyah Firdaus (Ketua Tim), anggota tim yang terdiri dari Shinta Wulan Asih, Yasmine Khabibah, Jacinda Apriliana, dan Nisa Istiqomah Sabdaningrum.
Kegiatan ini merupakan salah satu program kerja Kampus Mengajar Angkatan 6. Acara dimulai dengan kegiatan rutinan yaitu kerohanian pagi yang dipimpin oleh guru, dilanjutkan pembukaan acara oleh pembawa acara serta sambutan yang diberikan oleh kepala sekolah dan ketua kelompok kampus mengajar. Kegiatan inti berupa pemaparan materi mengenai tiga dosa besar dalam pendidikan dan seminar canva yang diselingi penampilan dari siswa kelas XI. Diakhiri dengan sesi foto bersama dan makan bersama.
Tim Mahasiswa Kampus Mengajar Universitas Sebelas Maret menjelaskan materi secara sistematis, dan melibatkan audien untuk aktif memberikan pendapatnya. Pemaparan materi tentang tiga dosa pendidikan meliputi perundungan, kekerasan seksual, dan intoleransi, beserta pencegahan dan penangannya. Berbicara tentang tiga dosa pendidikan adalah membiarkan terjadi perundungan, kekerasan seksual, dan intoleransi seolah hal tersebut adalah hal yang biasa terjadi.
Perundungan atau bullying merupakan tindakan yang tidak menyenangkan, baik secara lisan, fisik, atau sosial, baik di dunia nyata maupun virtual, yang menyebabkan ketidaknyamanan, sakit hati, dan tekanan emosional bagi individu, baik itu dilakukan oleh satu orang atau kelompok. Jenis-jenis perundungan, yaitu fisik, verbal, sosial, dan cyber.
Kekerasan seksual merupakan tindakan yang merendahkan, menghina, atau melecehkan seseorang secara fisik atau fungsi reproduksinya, disebabkan oleh ketidaksetaraan kekuasaan atau perbedaan gender. Dampaknya dapat berupa penderitaan psikologis dan/atau fisik, termasuk gangguan pada kesehatan reproduksi dan kehilangan kesempatan untuk mendapatkan pendidikan dengan aman dan maksimal.
Intoleransi atau ketidakmampuan untuk menerima perbedaan merupakan suatu keadaan yang dapat terjadi di antara siswa, antara siswa dan guru, antara guru dan guru, atau antara sekolah dengan sekolah lainnya. Tidak adanya tenggang rasa ini bisa muncul dalam bentuk rasisme, seksisme, diskriminasi agama, atau bentuk diskriminasi lainnya. Dampak dari intoleransi ini bisa merugikan lingkungan belajar, kesehatan mental siswa, dan pencapaian akademik mereka.
"Tiga dosa besar pendidikan ini dapat dicegah dengan berbagai upaya diantaranya melakukan sosialisasi kepada siswa, orang tua, dan guru (tiga pilar SRA), menyediakan layanan laporan kekerasan/media bagi murid untuk melaporkan bullying secara aman dna terjaga kerahasiaannya, pendidik dan tenaga kependidikan memberikan keteladanan dengan berperilaku positif dan tanpa kekerasan." Terang Tim Kampus Mengajar UNS