Mohon tunggu...
Novianti Islahiah
Novianti Islahiah Mohon Tunggu... Guru - Guru

Hello, Assalamualaikum. Saya Novianti Islahiah. Seorang Mamasiwa, mama satu orang jagoan cilik (Afnan Kun) yang sekarang menempuh studi master di Hiroshima di bidang Educational Development, di lab Science Education Shimizu sensei. Melanjutkan sekolah dengan beasiswa LPDP, setelah sebelumnya mengikuti program mendidik di daerah 3T (SM-3T) dan mendapatkan beasiswa Profesi Guru (PPG) selama 1 tahun di UPI Bandung. Aktif menulis di blog avenasativa2927.wordpress.com dan artikel di ucnews.com, dan sekarang belajar menulis di kompasiana. Anggota bloggermuslimah juga.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Inilah Cara Mengurus Gaji Berkala P3K!

30 Januari 2024   08:32 Diperbarui: 30 Januari 2024   08:41 460
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Salam pendidikan!
Seperti yang kita tahu, sekarang perangkat ASN terdiri dari PNS dan P3K. Ternyata P3k pun bisa mengurus kenaikan gaji berkala layaknya PNS. Kenaikan gaji berkala (KGB) adalah hak seorang ASN untuk mendapatkan kenaikan gaji karena telah mencapai masa periode tertentu. Nah, berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 7/ 2023 tentang kenaikan gaji berkala dan istimewa bagi P3K, ternyata setelah 2 tahun masa pengabdian P3K dapat mengurus kenaikan gaji berkala ini asalkan terpenuhi beberapa syarat-syarat pentingnya. Yaitu harus mempunyai nilai kinerja minimal "baik" dalam du tahun terakhir. 

Nah, alhamdulillah Bu Novi pun sudah memenuhi syarat itu. Dalam dua tahun terakhir penilaian kinerja Bu Novi sangat baik. Sehingga 'sebetulnya' bisa mengurus kenaikan gaji istimewa. Namun ternyata di Pemprov kami belum ada regulasi untuk kenaikan istimewa ini. Sehingga hanya mengurus kenaikan gaji berkala saja. Berikut dokumen-dokumen yang harus disiapkan:

1. SKP tahunan (dibuat dua tahun terakhir)

2. Surat pengantar dari sekolah

3. Surat keterangan berkelakuan baik/ disiplin dari atasan

Setelah semuanya siap, langsung bisa kita urus ke diknas dan tinggal menunggu beberapa hari, akan terbitlah SK kenaikan berkala. Jangan lupa jika SK nya sudah siap, segera untuk diperbaharui data gaji kita di simjitu diknas setempat. 

Alhamdulillah, Bu Novi bisa naik gaji berkala per tahun ini. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun