Salam pendidikan!
Seperti yang kita tahu, sekarang perangkat ASN terdiri dari PNS dan P3K. Ternyata P3k pun bisa mengurus kenaikan gaji berkala layaknya PNS. Kenaikan gaji berkala (KGB) adalah hak seorang ASN untuk mendapatkan kenaikan gaji karena telah mencapai masa periode tertentu. Nah, berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 7/ 2023 tentang kenaikan gaji berkala dan istimewa bagi P3K, ternyata setelah 2 tahun masa pengabdian P3K dapat mengurus kenaikan gaji berkala ini asalkan terpenuhi beberapa syarat-syarat pentingnya. Yaitu harus mempunyai nilai kinerja minimal "baik" dalam du tahun terakhir.Â
Nah, alhamdulillah Bu Novi pun sudah memenuhi syarat itu. Dalam dua tahun terakhir penilaian kinerja Bu Novi sangat baik. Sehingga 'sebetulnya' bisa mengurus kenaikan gaji istimewa. Namun ternyata di Pemprov kami belum ada regulasi untuk kenaikan istimewa ini. Sehingga hanya mengurus kenaikan gaji berkala saja. Berikut dokumen-dokumen yang harus disiapkan:
1. SKP tahunan (dibuat dua tahun terakhir)
2. Surat pengantar dari sekolah
3. Surat keterangan berkelakuan baik/ disiplin dari atasan
Setelah semuanya siap, langsung bisa kita urus ke diknas dan tinggal menunggu beberapa hari, akan terbitlah SK kenaikan berkala. Jangan lupa jika SK nya sudah siap, segera untuk diperbaharui data gaji kita di simjitu diknas setempat.Â
Alhamdulillah, Bu Novi bisa naik gaji berkala per tahun ini.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H