Mohon tunggu...
Novian Pranata
Novian Pranata Mohon Tunggu... Psikolog - Psikolog

Psikolog

Selanjutnya

Tutup

Analisis Pilihan

Pemilu 2024: Persepsi, Sikap, Perilaku dan Referendum Masyarakat Indonesia

14 November 2023   09:16 Diperbarui: 14 November 2023   10:58 820
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang merupakan salah satu kegiatan Pemilihan Umum 2024, sudah memasuki tahapan pendaftaran Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres). 

Sesuai dengan urutan pendaftar, sudah ada 3 calon pasangan Calon Capres/Cawapres yang mendaftar sampai tulisan ini dibuat, yaitu pasangan Anies R Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN), Ganjar Pranowo dan Mahfud MD (GAMA) serta Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Penetapan resmi Calon Capres dan Calon Cawapres akan dilaksanakan pada 13 November 2023 nanti.

Menariknya, pengusungan salah satu Calon Capres/Cawapres 2024 yang dikuatkan oleh keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menimbulkan diskursus serius dan sangat mendasar dalam pelaksanaan hukum tata negara negara kita. Pendapat ahli hukum khususnya ahli hukum tata negara 'terpecah' namun tetap pada koridor mematuhi bahwa keputusan MK itu bersifat terakhir dan mengikat _(final and binding)_.

Keputusan MK ini sudah 'diadili' oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait pelanggaran etik yang dilakukan oleh seluruh Hakim Mahkamah Konstitusi. Keputusan MK No 90/PUU-XXI/2023 yang memperbolehkan seseorang berusia di bawah 40 tahun untuk mencalonkan diri sebagai capres dan cawapres asal pernah atau sedang menjabat kepala daerah dinilai sebagai 'politik dinasti'. 

Sebanyak 15 guru besar serta pengajar hukum tata negara (HTN) dan hukum administrasi negara mengkritik keras Ketua MK Anwar Usman atas putusan syarat pencalonan Capres-Cawapres ini. MKMK akhirnya menjatuhkan hukuman melanggar kode etik yang tergolong pelanggaran berat kepada Ketua MK yang juga hakim konstitusi Anwar Usman.

Kompas juga langsung melakukan survei pasca putusan MK. Survei Kompas untuk melihat persepsi masyarakat tentang majunya Gibran sebagai Cacawapres merupakan bentuk dinasti politik atau bukan. Survei ini dilakukan melalui telepon pada 16-18 Oktober 2023 melibatkan 512 responden yang tersebar di 34 provinsi. 

Responden yang menjawab 'ya' sebagai Politik Dinasti sebanyak 60,7%, yang menjawab 'bukan politik dinasti' sebanyak 24,7% dan yang menjawab 'tidak tahu' sebanyak 14,6%. Apakah persepsi ini akan mengarah kepada sikap positif atau sikap negatif terhadap 'politik dinasty'? Belum tentu merupakan jawaban pastinya.

Dalam menyikapi pernyataan 'politik dinasti' ini, aktivis 98, yang menjatuhkan rezim Orde Baru, berbeda pendapat. Para aktivis 98 diingatkan kembali enam tuntutan mereka pada 1998 yaitu: pertama, penegakan supremasi hukum; kedua, pemberantasan KKN; ketiga, pengadilan mantan presiden Soeharto dan kroninya; keempat, amandemen konstitusi; kelima, pencabutan dwifungsi ABRI (TNI/Polri), dan; keenam, pemberian otonomi daerah seluas-luasnya. :
Tidak ada yang melarang secara tegas 'politik dinasti' dalam enam tuntutan gerakan 1998.

Sekarang para aktivis 98 sedang 'adu argumen', beradu integritas, idealisme dan bahkan beradu 'kepentingan' dalam menyikapi berkembangnya pernyataan 'politik dinasti' ini. Para aktivis _civil society_ juga 'terpecah' persepsi, sikap dan perilakunya. Sejatinya integritas dan idealisme tidak disejajarkan dengan argumentasi dalam 'pembelaan' suatu pandangan. Yang benar tetaplah benar dan yang etis tetaplah etis.

Menyimak perhelatan Pilpres 2024 ini, saya selalu teringat mengenai proses terbentuknya persepsi, sikap dan perilaku. Persepsi merupakan cara pandang individu yang didasari oleh panca indera. Sikap merupakan kecenderungan untuk berperilaku. Intinya, sikap belum tentu menentukan perilaku. 

Seseorang mempunyai sikap yang positif terhadap makanan soto ayam dan ayam geprek, tetapi apakah akan menyantapnya (perilaku makan)? Belum tentu. Mungkin saja saat itu masih kenyang atau baru saja makan siang dengan menu yang lain.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun