Pendidikan khusus adalah penyelenggaraan pendidikan untuk peserta didik yang memiliki kelainan atau kecerdasan luar biasa. Pendidikan khusus juga dikenal sebagai pendidikan luar biasa, pendidikan spesial, atau pendidikan berkebutuhan khusus.Â
Pendidikan khusus bertujuan untuk mengatasi perbedaan dan kebutuhan khusus peserta didik. Peserta didik yang berkelainan dapat memiliki keterbatasan dalam mengikuti pendidikan karena kelainan kemampuan akademik, fungsi indera, dan/atau fisiknya. Sementara itu, peserta didik yang memiliki kecerdasan luar biasa memiliki tingkat kemampuan berpikir (IQ) di atas rata-rata.Â
Pendidikan khusus dapat diselenggarakan di satuan pendidikan khusus, seperti Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), atau Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB). Selain itu, peserta didik berkebutuhan khusus juga dapat bersekolah di sekolah yang menerapkan sistem pendidikan inklusif.Â
Anak berkebutuhan khusus didefinisikan sebagai anak yang mengalami keterbatasan atau keluarbiasaan, baik fisik, mental-intelektual, sosial, maupun emosional, yang berpengaruh secara signifikan dalam proses pertumbuhan atau perkembangannya dibandingkan dengan anak-anak lain yang seusia dengannya.
Pemerintah sendiri telah mengamanatkan hak atas pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yaitu:
Setiap anak yang cacat fisik dan atau mental berhak memperoleh perawatan, pendidikan, pelatihan, dan bantuan khusus atas biaya negara, untuk menjamin kehidupannya sesuai dengan martabat kemanusiaan, meningkatkan diri, dan kemampuan berpartisipasi dalam kehidupan masyarakat dan bernegara.
Selain pada satuan pendidikan khusus, siswa berkebutuhan khusus juga dapat belajar di sekolah terpadu. Sekolah terpadu merupakan sekolah reguler yang menerima anak berkebutuhan khusus, dengan kurikulum, sarana prasarana yang sama untuk seluruh peserta didik. Sekolah terpadu saat ini lebih dikenal dengan sekolah inklusif.
dan Pendidikan inklusif itu sendiri merupakan penyelenggaraan pendidikan yang tidak memisahkan anak-anak berkebutuhan khusus dengan anak-anak normal pada umumnya dalam proses pembelajaran. Sekolah penyelenggara pendidikan inklusif hendaknya mampu memfasilitasi setiap anak tanpa membedakan kondisi fisik, intelektual, sosial-emosional, linguistik atau kondisi lainnya.
Hal tersebut menunjukkan bahwa pendidikan inklusif sebagai suatu sistem yang memungkinkan anak berkebutuhan khusus mendapatkan layanan pendidikan inklusif.
Sekolah inklusi memiliki beberapa kelebihan, di antaranya: