Review Skripsi "Istri Bekerja Untuk Membantu Memenuhi Nafkah Keluarga Ditinjau Dari Maslahah Mursalah" (Studi Kasus Karyawan Pabrik di Dusun Tugu, Desa Genengan, Kec. Jumantono, Kab. Karanganyar)
Nama : Novia Muyasaroh
Nim : 222121124
Kelas : HKI 4 D
Pendahuluan
Dan dalam sebuah ikatan perkawinan yang sah menyebabkan suami harus bertanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan istrinya, memberi uang kepadanya selama ikatan suami istri itu masih terjalin. Akan tetapi, faktor-faktor tertentu yang terdapat pada masyarakat yang berbeda-beda dapat menimbulkan pergeseran fungsi seseorang dalam keluarga. Ada kalanya suami kurang mampu memenuhi kebutuhan nafkah keluarga, sehingga istri berperan aktif dalam rangka memenuhi kebutuhan seharihari.
Nafkah adalah semua pengeluaran pembelanjaan seseorang atas orang yang menjadi tanggung jawabnya untuk memenuhi kebutuhan pokok yang diperlukan, sebagaimana suami wajib menafkahi istrinya. Pemenuhan kebutuhan nafkah keluarga merupakan tanggung jawab suami.Â
Akan tetapi dalam keadaan-keadaan tertentu para istri terkadang tidak tega mengandalkan pemenuhan kebutuhan hanya dari pihak suami. Mereka (para istri) terdorong untuk membantu pihak suami demi kesejahteraan keluarga, dengan menekuni berbagai bidang pekerjaan.Keluarga yang sakinah,mawaddah dan rahmah. Istri ikut bekerja untuk memenuhi kebutuhan nafkah keluarga tidak sesuai dengan kaidah dasar yang ada, karena bekerja (mencari nafkah) merupakan tanggung jawab dan kewajiban suami. Nmun istri boleh membantu mencari nafkah atas dasar izin dari suami.
AlasanÂ
Alasan memilih skripsi ini, berdasarkan hasil penelitian saya bahwa pandangan Masyarakat khususnya di indinesia ini terkiat peran istri membantu mencukupi rumahtangga sangatlah banyak, perlu disadari peran ini pokok utamanya yaitu demi menjaga kelangsungan hidup keluarga dan juga untuk masa depan anak atau juga dapat dikatakan menjaga tujuan syara' yaitu menjaga agama, jiwa, akal, keturunan dan harta.
A. Hak dan Kewajiban Suami Istri Perkawinan adalah sebuah peristiwa hukum yang mengikat antara seorang laki-laki dan perempuan menjadi seorang suami dan seorang istri.Â
Dari ikatan perkawinan tersebut menimbulkan adanya hak dan kewajiban diantara mereka. Adapun yang menjadi kewajiban suami maka menjadi hak istri begitupun sebaliknya. adapun hak dan kewajiban antara suami dan istri sebagai berikut:Â
1. Hak-hak Istri (Kewajiban Suami)
 a) Mahar
Mustafa Kamal Pasha mengartikan, mahar adalah suatu pemberian yang disampaikan oleh pihak mempelai putra kepada mempelai putri disebabkan karena terjadinya ikatan perkawinan.
 b) Nafkah
belanja untuk memelihara kehidupan, rizki, makan seharihari, uang belanja yang diberikan kepada istri juga memiliki definisi gaji yang pendapatan.
c) Memperlakukan dan menjaga istri dengan baik
suatu kewajiban bagi suami untuk menghargai, menghormati, bergaul, memperlakukan istrinya dengan baik serta meningkatkan taraf hidupnya dalam bidang agama, akhlak, dan ilmu pengetahuan yang diperlukan. Bergaul dengan baik berarti menjadikan suasana pergaulan selalu indah dan selalu diwarnai dengan kegembiraan yang timbul dari hati kehati sehingga keseimbangan rumah tangga tetap terjaga dan terkendali.
d) Melindungi dan menjaga nama baik istri
Suami juga berkewajiban melindungi serta menjaga nama baik istrinya. Hal ini tidak berarti bahwa suami harus menutup-nutupi kesalahan yang memangterdapat pada istri. Namun menjadi kewajiban suami untuk tidak membeberkan kesalahan istri pada orang lain. Apabila istri dituduh hal-hal tidak benar, suami setelah melakukan penelitian seperlunya, tidak apriori. Suami berkewajiban memberikan keterangan-keterangan kepada pihak-pihak yang melontarkan tuduhan agar nama baik istri tidak tercemar.
2. Hak-hak Suami (Kewajiban Istri)Â
Istri tinggal bersama suami di rumah yang telah disediakan. Istri berkewajiban memenuhi hak suami bertempat tinggal di rumah yang telah disediakan.Â
Taat kepada perintah-perintah suami, kecuali apabila melanggar larangan Allah, istri wajib memenuhi hak suami dan taat kepada perintah-perintahnya.
Tidak menerima masuknya seseorang tanpa izin suami. Hak suami agar istri tidak menerima masuknya seseorang tanpa izinnya, dimaksudkan agar ketentraman hidup rumahtangga tetap terpelihara. Ketentuan tersebut berlaku apabila orang yang datang itu bukan mahram istri.Â
Memberikan rasa tenang dalam rumah tangga untuk suaminya, dan memberikan rasa cinta dan kasih sayang kepada suaminya dalam batas-batas kemampuannya.Â
Menjauhkan dirinya dari segala sesuatu perbuatan yang tidak disenangi oleh suaminya. Menjauhkan dirinya dari memperlihatkan muka yang tidak enak dipandang dan suara yang tidak enak didengar.
B. Malaah al-Mursalah
- Pengertian Malaah MursalahÂ
Dari segi etimologi kata malaah berasal dari kata alahu, yaluhu, alahan - -- yang artinya suatu yang baik, patut dan bermanfaat. Dalam Bahasa Arab, malaah berarti "perbuatan yang mendorong kepada kebaikan manusia". Kemudian secara umum malaah berarti segala sesuatu yang bermanfaat bagi manusia, baik dalam arti menarik manfaat atau dalam menolak kerusakan. Jadi segala sesuatu yang mengandung manfaat patut disebut malaah.Terdapat perbedaan pendapat dalam mendefinisikan kata malaah al-mursalah menurut ulama, yaitu:
Imam Ghazali mendefinisikan malaah pada dasarnya bermakna sesuatu yang mendatangkan manfaat dan menjauhkan dari kerusakan, akan tetapi hakikat dari malaah merupakan memelihara tujuan syariat dalam menetapkan hukum 9 memelihara agama, jiwa, akal, keturunan dan harta).Â
Al-Sytibi mempunyai dua pandamgan dalam mendefinisikan malaah, diantaranya:Â
Dari segi realita terjadinya malaah, kata malaah didefinisikan sebagai suatu yang kembali kepada kehidupan manusia, kesempurnaan hidupnya, tercapainya sesuatu yang dikehendaki oleh syahwat dan akalnya secara mutlak.
Dari segi tergantungnya tuntutan syariat kepada malaah, yaitu kemaslahatan yang merupakan tujuan ditetapkannya hukum syara' dengan cara menuntut manusia untuk berbuat sesuatu. Dari kedua definisi malaah tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa setiap malaah merupakan sesuatu yang dipandang baik oleh akal karena mendatangkan kemanfaatan dan menghindari kerusakan bagi manusia dan sejalan dengan tujuan syara' dama menetapkan suatu hukum. Mursalah secara bahasa artinya "terlepas" atau dalam arti bebas. Maksudnya adalah terlepas atau terbebas dari keterangan yang menunjukkan boleh atau tidaknya untuk dilakukan. Malaah Mursalah adalah kemaslahatan yang tidak ada didalam syara dan tidak pula terdapat pada dalil-dalil yang memerintahkan untuk mengerjakan ataupun meninggalkanya. Apabila hal tersebut dikerjakan maka akan mendatangkan kebaikan atau kemaslahatan.
- Dasar hukum Malaah Mursalah
 Imam Syafi'i dalam bukunya al Risalah menjelaskan bahwa beliau dalam mengambil dan menetapkan suatu hukum ia memakai empat dasar, yaitu Alquran, Sunnah, Ijma dan Istidlal. Dasar pertama dan utama dalam menetapkan hukum adalah Alquran. Imam Syafi'i terlebih dahulu melihat makna lafzi Al-Quran. Kalau suatu masalah tidak menghendaki makna lafzi barulah ia mengambil makna majazi. Kalau dalam Alquran tidak ditemukan hukumnya, ia beralih ke Sunnah Nabi. Dalam hal sunnah, ia juga memakai hadis ahad di samping yang mutawatir, selama hadis ahad itu mencukupi syarat-syaratnya. Jika di dalam Sunnah pun belum dijumpai nashnya, ia mengambil ijma sahabat. Setelah mencari dalam ijma' sahabat dan tidak juga ditemukan ketentuan hukumnya barulah ia melakukan qiyas. Apabila ia tidak menjumpai dalil dari ijma dan qiyas, ia memilih jalan istidlal, yaitu menetapkan hukum berdasarkan kaidah-kaidah umum agama islam. Para ulama yang menjadikan maslahat sebagai salah satu dalil syara' menyatakan bahwa dasar hukum malaah mursalah, ialah:Â
Persoalan yang dihadapi manusia selalu tumbuh dan berkembang demikian juga dengan keperluan hidupnya, kenyataan menunjukkan bahwa banyak hal atau person yang tidak terjadi pada masa Rasulullah SAW, kemudian timbul dan terjadi pada masamasa sesudahnya. Seandainya tidak ada dalil yang dapat memecahkan hal-hal yang demikian berarti akan sempitlah kehidupan manusia. Dalil yang disebut ialah dalil yang dapat menetapkan mana yang merupakan kemaslahatan manusia dan mana yang tidak sesuai dengan dasar-dasar umum dari agama Islam. Jika hal itu ada, maka dapat direalisasikan kemaslahatan manusia pada setiap masa, keadaan dan tempat. b. Pada masa sahabat, tbi', dan tbii'n dan para ulama yang datang sesudahnya telah melaksanakannya sehingga mereka dapat segera menetapkan hukun sesuai dengan kemaslahatan kaum muslimin pada masa itu.
Syarat-syarat malaah mursalah Persyaratan dalam mengoperasikan Malaah Mursalah diungkapkan oleh beberapa ulama, salah satunya adalah Abdul Wahab Khallf. Dimana mendefinisikan beberapa syarat, diantaranya:
 a) sesuatu yang dianggap sebagai malaah harus berupa kemaslahatan yang bersifat hakiki (pasti) yaitu benar-benar dapat mendatangkan kemanfaatan bagi manusia atau menolak kemudaratan yang datang. Suatu malaah tersebut juga tidak boleh berupa suatu dugaan yang hanya mempertimbangkan daya manfaat saja tanpa melihat dampak negative yang ditimbulkan dari kemudaratan.Â
b) Suatu malaah harus mengedepankan kepentingan umum bukan kepentingan pribadi. Sehingga kemaslahatan tersebut dapat berguna bagi kepentingan yang dapat dirasakan oleh banyak orang.Â
c) Tidak ada dalil atau nash yang menolah kemaslahatan. Akan tetapi sesuatu kemaslahatan juga tidak boleh bertentangan dengan al-Quran ataupun hadis.
d) Sesuatu malaah harus sesuai dengan prinsip syariat. Apabila terdapat bertentangan maka tidak dapat dikatakan suatu malaah.Â
- Macam-macam Malaah MursalahÂ
Dilihat dari segi kualitas dan kepentingan kemaslahatan, para ahli ushul fiqh membagi menjadi 3 macam, diantaranya sebagai berikut:
a. Malaah dharriyah, adalah kemaslahatan yang berhubungan dengan kebutuhan pokok manusia dunia dan akhirat, kemaslahatan tersebut dibagi menjadi lima, yaitu:Â
1) Memelihara agama,Â
2) Memelihara jiwa,Â
3) Memelihara akal,Â
4) Memelihara keturunan,Â
5) Memelihara hartaÂ
b. Malaah hjiyyah, adalah kemaslahatan yang dibutuhkan dalam penyempurnakan kemaslahatan pokok (mendasar) sebelumnya yang berbentuk keringanan untuk mempertahankan dan memelihara kebutuhan mendasar manusia. Misalnya meringankan qashar dala shalat.Â
c. Malaah tahsiniyah, adalah kemaslahatan yang bersifat pelengkap berupa keleluasaan yang dapat melengkapi kemaslahatan sebelumnya. Misalnya dianjurkan untuk mengonsumsi makanan yang bergizi. Dilihat dari kandungannya, malaah al-mursalah terdapat dua macam, diantaranya sebagai berikut:Â
Malaah al-mmah adalah kemaslahatan yang digunakan dalam kepentingan banyak orang. Kemasalahan ini bukan berarti hanya untuk kepentingan semua orang melainkan bisa berbentuk untuk kepentingan mayoritas umat.
Malaah al-asanah adalah suatu kemaslahatan untuk diri sendiri secara prbadi, kemaslahatan dalam hal ini sangat jarang dilakukan.Â
Keluarga Sakinah merupakan unit terkecil dari sistem kehidupan sosial yang terdiri dari sekurang-kurangnya suami dan istri. Keluarga muncul karena diawali oleh pertemuan dua manusia, yaitu seorang laki-laki dan seorang perempuan dalam satu ikatan pernikahan yang sesuai dengan syari'at. Sedangkan arti sakinah berarti tenang, tentram dan tidak gelisah kata sakinah yang diartikan dengan damai, tenang dan tentram adalah semakna dengan sa'adah yang mempunyai arti bahagia. Keluarag sakinah merupakan istilah khas masyarakat Indonesia yang menggambarkan kondisi keluarga yang berbahagia dalam perspektif ajaran islam. Dijelaskan juga bahwa keluarga sakinah merupakan salah satu ungkapan untuk menyebut keluarga yang fungsioanal dalam mengantar orang pada cita-cita dan tujuan membangun sebuah keluarga. Keluarga sakinah merupakan keluarga yang dibangun atas dasar perkawinan yang sah dan dapat mencintai keluarga, merasakan ketenangan jiwa, kedamaian, ketentraman, dan kebahagian dalam mencari kesejahteraan dunia maupun akhirat. Keluarga sakinah merupakan keluarga yang harmonis dan ideal dimana dalam rumah tangga terdapat individu-individu yang bertaqwa dalam hal keagaaman dan pemenuhan nafkah serta kebutuhan pendidikan, pakaian dan tempat tinggal.Â
2. Indikator keluarga sakinah Sebuah keluarga dapat disebut keluarga sakinah apabila terdapat kriteria sebagai berikut:
Penerapan kehidupan keberagaman dalam keluarga Anggota keluarga yang selalu menjaga keimanan keppada Allah, menjaga diri dari hal-hal yang berbau syirik, taat kepada ajarang agama dan yakin adanya akhir. Dari segi ibadah mampu melaksanakan dengan istiqomah, baik ibadah yang berhubungan dengan Allah atau ibadah yang berhubungan dengan sesama manusia.
Semangat dalam mempelajari pengetahuan agama Selalu menerapkan pengetahuan agama serta mempelajari dan mendalaminya. Orangtua selalu memberikan motivasi kepada anak-anaknya dalam hal pendidikan, terutama pendidikan dan pengetahuan agama. Hal ini bermaksud untuk menambah wawasan pengetahuan, baik pengetahuan umum ataupun pengetahuan agama.
Terjaganya kesehatan keluarga Semua anggota keluarga bisa menjaga kesehatan masing-masing atau dengan menerapkan pola hidup sehat. Dengan
keadaan anggota keluarga yang selalu membiasakan hidup sehat, maka akan dengan mudah menjalani hidup sehari-hari dan semangat bekerja dan beribadah selalu terjagaÂ
Tercukupnya ekonomi keluarga Keadaan ekonomi yang stabil akan memberi dampak yang cukup signifikan terjadap suasana ketenangan dalam keluarga. Penghasilan suami yang cukup untuk seluruh kebutuhan kelurga sangat menentukan kelanjutan hidup dalam rumah tangga. Ketika penghasilan suami sudah mencukupi kebutuhan rumah tangga, maka istri tidak perlu repot membantu mencarai nafkah dengan bekerja diluar rumah. Sehingga ia bisa fokus dan konsentrasi mengurus urusan dalam rumah tangga.
Hubungan sosial keluarga harmonis Hubungan antara suani istri yang saling menyayangi, saling mencintai dan saling terbuka dalam segala hal, saling mempercayai, menghormati, saling membantu dan selalu berdiskusi sangat berpengaruh terhadap suatu keharmonisan dalam rumah tangga. Hal tersebut dapat membantu menjaga hubungan antara anggota keluarga. Dengan begitu, antar sesama anggota keluarga akan selalu menjaga hak dan kewajiban masing-masing.
Tingkatan Keluarga sakinah Kementrian Agama Republik Indonesia sebagai kementrian yang bertanggung jawab atas pembinaan perkawinan dan keluarga mempunyai kriteria dan tolak ukur keluarga sakinah. Keduanya tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1999 tentang pembinaan keluarga sakinah. Keluarga sakinah plus Yaitu keluarga-keluarga yang telah dapat memenuhi seluruh kebutuhan keimanan, taqwaan dan akhlakul karimah secara sempurna, kebutuhan sosial psikologis dan pengembangan serta dapat menjadi suri tauladan bagi lingkunganya. Tolak ukur rambahannya sebagai berikut:
1. Keluarga yang telah melaksanakan haji dan dapat memenuhi kriteria haji mabrur
2. Menjadi tokoh agama, tokoh masyarakat dan tokoh organisasi yang dicintai oleh masyarakat dan keluarga
3. Mengeluarkan zakat, infaq, shadaqah jariyah, wakaf meningkatkan baik secara kualitatif manupun kuantitatif Â
4. Meningkatkan kemampuan keluarga dan masyarakat sekelilingnya dalam memenuhi ajaran agamaÂ
5. Keluarga mampu mengembangkan ajaran agama
6. Rata-rata anggota keluarga memiliki ijazah sarjanaÂ
7. Nilai-nilai keimanan, ketaqwaan dan akhlakul karimah tertanam dalam kehidupan pribadi dan keluargaÂ
8. Tumbuh dan berkembang perasaan cinta kasih sayang selaras, serasi dan seimbang dalam anggota keluarga dan lingkungan, mampu menjadi suri tauladan masyarakat sekitar.Â
C. Faktor Yang Mempengaruhi Istri Bekerjadi Pabrik Pada Masyarakat Dusun Tugu Desa Genengan Kecamatan Jumantono Kabupaten KaranganyarÂ
Di Dusun Tugu Desa Genengan Kecamatan Jumantono Kabupaten Karanganyar terdapat beberapa istri yang bekerja di pabrik yakni kurang lebih ada sekitar 25 orang. mereka memiliki beragam alasan yang melatarbelakangi sehingga para istri tersebut mau bekerja di pabrik. Dari hasil wawancara di lapangan yang dilakukan kepada 5 orang istri yang bekerja di pabrik, mereka memberikan keterangan bahwa faktor yang mempengaruhi mereka memutuskan untuk bekerja di pabrik antara lain :
1. Faktor ekonomi menjadi alasan utama ibu Suyati, ibu Sunarni, ibu Yulianti dan ibu Nurrohmah. Hasil wawancara dengan ibu Suyati beliau mengatakan "alasan utamanya adalah faktor ekonomi", kemudian hasil wawancara dengan ibu Sunarni beliau mengatakan"yang paling utama yaitu faktor ekonomi"
2. Tidak cukupnya penghasilan suami untuk memenuhi kebutuhan keluara sehingga menjadi alasan ibu Suyati berinisiatif untuk membantu suami dalam pemenuhan kebutuhan hidup keluarga dengan bekerja di pabrik. Hasil wawancara dengan ibu Suyati beliau mengatakan "alasan utamanya adalah faktor ekonomi dikarenakan penghasilan suami belum cukup untuk memenuhi kebutuhan keluarga"
3. Sekedar mengisi waktu luang dan memenuhi gengsi semata yaitu alasan ibu Eni karena secara ekonomi sudah cukup stabil dan nafkah yang diberikan oleh suaminya sudah cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya. Hasil wawancara dengan ibu Eni beliau mengatakan "keinginan sendiri dikarenakan para istri di lingkungan sekitar kebanyakan bekerja (daripada nganggur di rumah)".
4. Secara teori yang berkewajiban mencari nafkah dalam keluarga memanglah suami, hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan pada Bab IV Pasal 34 Ayat 1 yang menyatakan suami wajib melindungi istrinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya.
5. Kemudian dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 80 ayat 2 yang berbunyi suami wajib melindungi istrinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya. Kemudian dalam Ayat 4 menyatakan bahwa sesuai dengan penghasilannya suami menanggung nafkah, kiswah (pakaian) dan tempat kediaman bagi istri, biaya rumah tangga, biaya perawatan dan biaya pengobatan bagi istri dan anak, biaya pendidikan bagi anak.
6. Kemudian terkait fenomena wanita-wanita bekerja di luar rumah, ulama tentu tidak menutup mata, dan pastinya memiliki pendapat-pendapat hukum tersendiri tentang wanita bekerja di luar rumah tersebut. Dalam penelitian ini, secara khusus diarahkan pada pendapat hukum Muammad Al al-bn. Muammad Al al-bn menunjukkan bahwa al-bn tidak membolehkan wanita bekerja di luar rumah. Karena secara fitrahnya, wanita memiliki fisik yang lemah, selain itu ia ditugaskan hanya untuk bekerja di dalam rumah, dan mendidik anak-anak yang mengandung sisi ilmu cukup luas dan bermanfaat.
7. Walaupun secara teori yang memiliki kewajiban dalam keluarga untuk mencari nafkah adalah seoarang suami akan tetapi tidak menutup kemungkinan penghasilan yang suami hasilkan tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya, seperti kebutuhan untuk makan, biaya pendidikan anak dan kebutuhan sehari-hari lainnya. Sehingga sangat wajar para istri apabila memiliki inisiatif untuk membantu suaminya dalam pemenuhan nafkah keluarga.Â
D. Analisis Malaah Mursalah Terhadap Istri Bekerja Pabrik Di Dusun Tugu Desa Genengan Kecamanatn Jumantono Kabupaten Karanganyar.Â
Di Dusun Tugu Desa Genengan Kecamatan Jumantono Kabupaten Karanganyar terdapat 25 orang istri yang bekerja di pabrik. Mereka mempunyai beragam latar belakang yang mempengaruhi istri tersebut bekerja di pabrik. Alasan paling utama dan paling banyak adalah untuk mencukupi kebutuhan keluarga, menambah pemasukan keluarga dan juga istri bekerja di pabrik sekedar hanya untuk mengisi waktu luang dan memenuhi gengsi. Terkait fenomena wanita-wanita bekerja di luar rumah, ulama tentu tidak menutup mata, dan pastinya memiliki pendapat-pendapat hukum tersendiri tentang wanita bekerja di luar rumah tersebut. Muammad Al al-bn telah banyak menyumbangkan karya tulis salah satu karya tulis tersebut menunjukkan bahwa al-bn tidak membolehkan wanita bekerja di luar rumah. Karena secara fitrahnya, wanita memiliki fisik yang lemah, selain itu ia ditugaskan hanya untuk bekerja di dalam rumah, dan mendidik anak-anak yang mengandung sisi ilmu cukup luas dan bermanfaat.
Dari uraian di atas seorang istri hendaknya berada di rumah dengan tugas untuk bekerja di dalam rumah dan mendidik anak-anak. Akan tetapi yang terjadi di Dusun Tugu Desa Genengan Kecamatan Jumantono para istri bekrja di luar rumah dalam hala ini bekerja menjadi karyawan pabrik. Malaah mempunyai arti perbuatan yang mendorong kepada kebaikan manusia, secara umum juga diartikan segala sesuatu yang bermanfaat bagi manusia baik dalam arti menarik manfaat atau dalam menolak kerusakan. Sedangkan Mursalah mempunyai arti terlepas. Maka arti dari Malaah Mursalah adalah kemaslahatan yang tidak ada di dalamnya syara dan tidak pula terdapat pada dalil-dalil yang memerintahkan untuk mengerjakan ataupun meninggalkannya. Apabila hal tersebut dikerjakan maka akan mendapatkan kebaikan atau kemaslahatan. Dijelaskan bahwa syarat Malaah Mursalah ada 3 poin yaitu:Â
- Kemaslahatan yang timbul merupakan kemaslahatan yang bersifat hakiki (pasti).Â
- Kemudian suatu malaah hendaknya bersifat universal bukan individual.
- Kemudian tidak ada dalil yang menolak kemaslahatan11 Kemaslahatan yang timbul merupakan kemaslahatan yang bersifat hakiki (pasti).
Rencana menulis skripsi
Saya ingin menulis skripsi tentang "Analisis Dampak Mental Wanita Yang Mengalami Kasus KDRT dan Keterkaitannya Dalam UU No 23 Tahun 2004". Alasan saya mengambil tema skripsi mental wanita yang mengalami kdrt, terkadang mental atau fisik wanita sangat lemah hingga untuk memulai pernikahan baru atau melanjutkan hubungan kembali sangat membutuhkan kesiapan mental agar tidak terjadi hal yang sama. Seorang wanita memiliki trauma yang sangat dalam bahkan sampai membuat psikis terganggu, maka dari itu saya ingin menggali dampak-dampak yang terjadi akibat kdrt.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H