Mohon tunggu...
NOVIA ELISA
NOVIA ELISA Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

hallo

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

UKT Melonjak Drastis, Apa Upaya Pemerintah dalam Menangani UKT di Perguruan Tinggi?

24 Mei 2024   20:13 Diperbarui: 24 Mei 2024   20:23 188
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

     Beberapa waktu lalu, terjadi Kenaikan biaya uang kuliah tunggal mahasiswa yang melonjak drastis. Hal ini sedang ramai dibicarakan,  sehingga menuai aksi-aksi protes dari mahasiswa dan melakukan demo di beberapa universitas di indonesia. Rata-rata kenaikan UKT tersebut di beberapa universitas berbeda dan tentunya membuat orang tua dan mahasiswa merasa terbebankan untuk menghadapi hal tersebut. Maka dari itu, pihak universitas maupun pemerintah harus turut serta untuk menangani kestabilan UKT di perguruan tinggi negeri. Kenaikan UKT ini adalah suatu permasalahan yang kompleks, solusi yang diambil dari pihak universitas dan pemerintah harus dapat mempertimbangkan tentang kepentingan semua pihak baik itu universitas, mahasiswa, maupun orang tua.

     Membicarakan tentang kenaikan UKT, apakah kita mengetahui apa penyebab dari kenaikan drastis UKT tersebut? Kemendikbud menjelaskan penyebab naiknya UKT di perguruan tinggi negeri yaitu karena Penetapan UKT dan biaya-biaya yang lain, pada dasarnya mengacu pada satu aturan resmi yang dikeluarkan oleh Kemendikbud Ristek.

Aturan yang ada tersebut tertera dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kemendikbud. Di dalamnya dijelaskan bila seluruh biaya yang ada di Perguruan Tinggi Negeri merujuk pada Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi atau yang disingkat dengan SSBOPT. SSBOPT merupakan biaya penyelenggaraan pendidikan tinggi selain investasi dan pengembangan. Hitungan SSBOPT ini merupakan dasar bagi Kementerian mengalokasikan anggaran dalam APBN untuk Perguruan Tinggi Negeri.      

     Penetapan biaya kuliah tunggal ini pada suatu program studi, didasarkan pada hasil perhitungan SSBOPT. Sedangkan SSBOPT ditetapkan dengan mempertimbangkan capaian Standar Nasional Pendidikan Tinggi, jenis program studi, dan indeks kemahalan wilayah. Untuk menentukan capaian Standar Nasional Pendidikan Tinggi, besaran biaya ditentukan oleh berbagai komponen lain seperti akreditasi prodi, akreditasi Perguruan Tinggi Negeri, dan akreditasi internasional oleh lembaga akreditasi internasional yang ditetapkan oleh Kementerian. 

Setiap unsur tersebut memiliki nilai masing-masing dan dihitung melalui rumus yang telah ditetapkan hingga menghasilkan besaran biaya kuliah tunggal. Apabila suatu program studi atau institusi mengalami perubahan akreditasi, kemungkinan besar akan ada kenaikan biaya kuliah tunggal. 

Kenaikan biaya ini akan berimbas pada kenaikan UKT, karena menurut Pasal 8 ayat (3) Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020 menjelaskan bahwa jika ada perubahan besaran biaya kuliah tunggal, maka besaran UKT harus disesuaikan dengan perubahan tersebut. Sehingga ketika biaya kuliah tunggal disesuaikan dan ternyata naik, rentang penetapan UKT juga bisa naik dengan nilai paling rendah sebesar Rp 500 ribu dan paling tinggi sesuai nominal yang ada.

     Tentunya dari kebijakan tersebut dapat memicu protes dari mahasiswa di berbagai perguruan tinggi negeri, seperti Universitas Indonesia (UI), Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Universitas Negeri Riau (Unri), hingga Universitas Sumatera Utara (USU) Medan, hingga Universitas Sebelas Maret (UNS). 

Mahasiswa menuntut agar pihak rektorat dan pemerintah meninjau kembali dengan adanya kebijakan kenaikan UKT tersebut serta menuntut untuk mencari solusi yang lebih pro rakyat. Terkait hal tersebut, Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbud, Ristek Tjitjik Srie Tjahjandarie merespons segala kritik terkait UKT di perguruan tinggi yang kian mahal. 

Tjitjik menyebut biaya kuliah harus dipenuhi oleh mahasiswa agar penyelenggaraan pendidikan itu memenuhi standar mutu. Dan juga Ia menyebut pendidikan tinggi di Indonesia belum bisa gratis seperti di negara lain. Sebab, bantuan operasional perguruan tinggi negeri belum bisa menutup semua kebutuhan operasional.

     Untuk itu, Komisi X DPR RI menggelar rapat kerja dengan dengan Mendikbud nadiem makarim, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tersebut Nadiem Makarim, dalam rapat tersebut terdengar Nadiem Makarim menegaskan bahwa akan segera menghentikan kenaikan biaya UKT yang tidak rasional di perguruan tinggi negeri. 

Dan Ia menyebutkan bahwa UKT yang tinggi hanya berlaku pada mahasiswa baru dan tidak berlaku pada mahasiswa yang sudah belajar di perguruan tinggi. Dalam rapat tersebut, Nadiem Makarim meminta Komisi X DPR RI bersama-sama dengan Kemendikdburistek untuk mengupayakan peningkatan anggaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah. Upaya peningkatan anggaran KIP Kuliah menurutnya dapat mengakomodasi lebih banyak calon mahasiswa agar tetap dapat mengenyam pendidikan tinggi di tengah kenaikan Uang Kuliah Tunggal di perguruan tinggi negeri. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun