Mohon tunggu...
Novia Dwi Darmayanti
Novia Dwi Darmayanti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Prodi Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kawasan Hutan Desa Siria-ria: Masyarakat Adat Mempertahankan Tanah Warisan Mereka

31 Maret 2024   07:44 Diperbarui: 31 Maret 2024   08:01 673
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar oleh: pasja1000 dari Pixabay

Masyarakat Adat merasa bahwa klaim tersebut tidak mempertimbangkan hak-hak mereka sebagai pemilik adat yang telah tinggal di wilayah tersebut selama berabad-abad. Mereka juga berpendapat bahwa klaim KLHK mengabaikan pengetahuan dan praktik berkelanjutan yang telah mereka terapkan dalam pengelolaan hutan.

Selain itu, klaim KLHK juga mengancam lingkungan di area tersebut. Kebijakan yang diusulkan oleh KLHK mungkin mengarah pada pembukaan hutan yang lebih besar, eksploitasi sumber daya alam yang tidak berkelanjutan, dan kerusakan ekosistem yang tidak dapat diperbaiki. 

Hal ini dapat berdampak negatif pada keanekaragaman hayati, kualitas udara, dan ketersediaan sumber daya alam bagi Masyarakat Adat dan masyarakat umum. Masyarakat Adat Siria-ria percaya bahwa pengelolaan hutan harus didasarkan pada pengetahuan dan nilai-nilai mereka sebagai penjaga lingkungan sejati. Mereka menginginkan pengakuan dan penghormatan terhadap hak-hak serta keterlibatan mereka dalam pengambilan keputusan terkait pengelolaan hutan di kawasan tersebut.

Kerangka Hukum dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat di Indonesia

Di Indonesia, hak-hak Masyarakat Adat diakui dan dilindungi oleh berbagai peraturan dan undang-undang. Instrumen hukum tersebut antara lain, Undang-Undang Dasar 1945 mengakui hak-hak masyarakat adat sebagai bagian dari keberagaman budaya Indonesia, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat. Peraturan ini bertujuan untuk mengakui hak-hak masyarakat adat atas tanah, wilayah, dan sumber daya alam yang ada di wilayah adat mereka.

Namun, meskipun ada kerangka hukum yang jelas, implementasi undang-undang tersebut sering kali belum memadai. Banyak Masyarakat Adat yang masih menghadapi tantangan dalam memperoleh pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak mereka. Birokrasi yang rumit, kurangnya pemahaman terhadap hak-hak Masyarakat Adat, dan kepentingan yang sering berbeda menjadi hambatan dalam melindungi hak-hak mereka. 

Selain itu, kebijakan dan peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah sering kali tidak mempertimbangkan hak-hak Masyarakat Adat dan nilai-nilai budaya mereka, hal ini tentu menghasilkan konflik dengan Masyarakat Adat. Oleh karena itu, penting bagi pemerintah dan KLHK untuk memastikan bahwa kerangka hukum yang ada diimplementasikan dengan baik dan bahwa hak-hak Masyarakat Adat diakui dan dilindungi secara efektif.

Pentingnya Mengakui dan Menghormati Hak Adat dalam Perselisihan Lahan

Perselisihan lahan di Desa Siria-ria menunjukkan pentingnya mengakui dan menghormati hak-hak adat dalam pengelolaan sumber daya alam. Masyarakat Adat adalah penjaga lingkungan sejati dan memiliki pengetahuan serta melakukan praktik berkelanjutan yang berharga. Pemerintah dan pihak-pihak terkait perlu bekerja sama dengan Masyarakat Adat untuk mencapai keadilan dalam kesenjangan lahan dan melindungi kelangsungan lingkungan. Perlindungan hak-hak Masyarakat Adat harus menjadi prioritas dalam pengelolaan hutan dan sumber daya alam.

Selain itu, penting untuk meningkatkan pemahaman tentang hak-hak Masyarakat Adat di kalangan pemerintah, masyarakat umum, dan Masyarakat Adat sendiri. Dukungan dan sumber daya yang memadai juga harus disediakan untuk memperkuat perjuangan Masyarakat Adat dalam mempertahankan hak-hak mereka dan menjamin masa depan yang berkelanjutan. 

Dengan mengakui dan menghormati hak-hak Masyarakat Adat, kita dapat memastikan perlindungan lingkungan yang berkelanjutan, kelangsungan budaya, dan keadilan sosial bagi semua pihak yang terlibat dalam gangguan lahan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun