Mohon tunggu...
Ade Novia
Ade Novia Mohon Tunggu... Lainnya - Saya merupakan mahasiswa yang sedang menempuh program studi Teknik Pertambangan Strata 1 di Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta

Hobi saya berenang dan mendengarkan musik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Dampak Penambangan Emas Ilegal terhadap Kesejahteraan Masyarakat

30 November 2022   17:27 Diperbarui: 30 November 2022   17:27 363
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Indonesia merupakan salah satu negara di dunia yang memiliki kekayaan sumber daya alam yang melimpah, baik yang dapat diperbaharui (renewable) maupun yang tidak dapat diperbaharui (non renewable). Jenis sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui contohnya adalah tambang. Indonesia sendiri mempunyai hasil tambang yang sangat beragam dan salah satunya yang sering dijumpai adalah tambang emas.

Emas merupakan logam mulia yang sifatnya lunak dan mudah ditempa serta biasanya dijadikan untuk perhiasan, seperti cincin, kalung, anting dan gelang. Penambang emas merupakan pekerjaan yang muncul dari kegiatan pemanfaatan sumber daya alam. Penambangan emas sendiri pada dasarnya adalah suatu proses atau cara yang dilakukan untuk mengambil emas dari dalam tanah.

Aktivitas pertambangan di Indonesia masih mendapat stigma negatif dikalangan masyarakat, hal ini dikarenakan oleh aktivitas pertambangan ilegal atau pertambangan tanpa izin yang mengakibatkan dampak negatif yang lebih banyak. PETI merupakan kegiatan Pertambangan Emas Tanpa Izin yang dilakukan oleh sebagian masyarakat maupun oknum lainnya.

PETI (Pertambangan Emas Tanpa Izin) adalah pertambangan yang tidak mendapatkan izin dari pemerintah sebagai pemegang hak menguasai negara atas bahan tambang. Tak peduli apakah penambangan adalah rakyat yang melakukan kegiatan pertambangan berdasarkan adat istiadat, nasib dari bahan tambang, tetap menyandang label PETI jika tidak mendapat izin.

Masalah pertambangan emas ilegal/PETI di Indonesia adalah salah satu masalah yang susah untuk diatasi. Faktanya pertambangan emas ilegal di Indonesia hingga saat ini masih bebas berdiri diakibatkan karena adanya orang penting yang menjadi penyokong. Contohnya pada kasus yang terjadi di daerah Luwu Utara, Sulawesi Selatan dimana yang menyokong para pelaku PETI antara lain adalah oknum polisi berpangkat perwira menengah di jajaran Polda Sulsel, oknum anggota DPRD Luwu Utara, dan oknum Anggota DPR RI.

Kemudian terdapat salah satu kejahatan korporasi yang tidak pernah dituntaskan oleh aparat penegak hukum adalah pencaplokan lahan. Perusahaan-perusahaan itu dapat melakukan apa saja terhadap kepemilikan warga hanya dengan satu surat Izin Usaha Pertambangan (IUP). Perusahaan-perusahaan di daerah tersebut leluasa bekerja tanpa mengantongi izin lain, seperti izin eksplorasi, izin pengangkutan dan lain sebagainya.

Dari sisi regulasi, PETI melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 Juta.

Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP (Izin Usaha Pertambangan) pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160. Di pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.

Berkaitan dengan penambangan emas ilegal, masalah lain yang tentunya timbul adalah masalah keselamatan pekerja tambang tersebut. Terdapat prinsip K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) yang tidak diperlihatkan ketika para penambang memulai bekerja terutama pada tambang ilegal. Prinsip K3 sendiri merupakan salah satu upaya pengelolaan untuk menjamin keselamatan kerja, kesehatan kerja, lingkungan kerja, manajemen keselamatan dan kesehatan kerja.

Adapun unsur dari Keselamatan dan Kesehatan Kerja menurut Sutrisno dan Ruswandi (2007) diantaranya yaitu; a) Ketersedian kelengkapan APD (Alat Pelindung Diri) di tempat kerja; b) Memiliki emergency plan management; c) Memiliki Prosedur yang relevan sesuai dengan jenis pekerjaan dan resiko yang ada; d) Adanya tempat kerja yang sesuai dengan standar SSLK (Syarat-Syarat Lingkungan Kerja) antara lain tempat kerja yang steril dari debu, kotoran, asap rokok, uap, gas, radiasi, getaran mesin dan peralatan, kebisingan, tempat kerja aman dari arus listrik, lampu penerangan cukup memadai, ventilasi dan sirkulasi udara yang nyaman, serta adanya aturan kerja dan keperilakuan;

e) Adanya penunjang kesehatan jasmani dan rohani di tempat kerja; f) Adanya sarana dan prasarana yang lengkap di tempat kerja; g) Adanya kesadaran dalam menjaga keselamatan dan kesehatan kerja. Melindungi sumber daya manusia, mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan kerja akibat aktivitas kerja di lingkungan kerja, dan menjaga kesehatan fisik dan mental. Hal tersebut merupakan tanggung jawab penuh manajemen perusahaan dan partisipasi seluruh karyawan dalam pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun