Kebijakan fiskal merupakan kebijakan yang di keluarkan oleh pemerintah guna untuk mengangkat perekonomian makro. Salah satu instrument kebijakan fiskal adalah pajak. Pajak merupakan salah satu penyumbang dana terbesar di dalam Negara indonesia. Naik turunnya pajak di indonesia disebabkan adanya beberapa hal yaitu perubahan daya beli masyarakat,perilaku konsumsi masyarakat dan investasi.
Sebagai penyumbang dana terbesar saat ini pemerintah menaikkan jumlah pajak pada beberapa sektor karena pendapatan pemerintah mulai menurun sejak adanya covid. Dalam pembuatan kebijakan ini tentunya terdapat pro dan kontra. Salah satu pajak yang mengalami kenaikan adalah PPN atau pajak pertambahan nilai. Dimana dengan adanya kenaikan nilai PPN ini membuat masyarakat cemas karena harga-harga barang yang ada di pasar akan mengalami kenaikan. Hal tersebut akan berdampak pada masyarakat menengah kebawah. Karena akan mengurangi tingkat konsumsi barang dikarenakan nilai pajak yang tinggi.
Selain PPN pemerintah juga menaikkan PPH atau pajak penghasilan. Pajak penghasilan yang mengalmi kenaikan yaitu dengan kriteria seseorang yang memiliki gaji diatas 5 milyar , dikenakan PPH sebesar yang awaalnya 30% menjadi 35%. Kenaikan pph ini mungkin tidak banyak yang merasakan dampaknya, karena hanya segelintir orang yang ada di indonesia yang memiliki kriteria dengan penghasilan tersebut.
Dengan adanya kenaikan PPH maka terjadi pembatasan daya beli masyarakat yang merasakan dampak dari kenaikan PPH. Nilai 5% pada kenaikan PPH ini cukup besar melihat pendapatan yang masuk dalam kriteria kenaikan PPH ini juga besar. Sehingga beberapa orang yang terkena kenaikan PPH juga akan mengurangi tingkat konsumsi nya dan lebih terfokus pada konsumsi kebutuhan pokok.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H