Mohon tunggu...
Novia Ida
Novia Ida Mohon Tunggu... Mahasiswa - she/her - 22

full-timer soneluviesbuddymyswith

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mahasiswa KKN53 UIN SAIZU Purwokerto Adakan Sosialisasi Sertifikasi Halal di Desa Cilibur

8 Februari 2024   10:03 Diperbarui: 8 Februari 2024   10:10 55
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Mahasiswa KKN53 Kelompok 63 dan Pelaku UMKM Desa Cilibur/dokpri

(Brebes, 28 Januari 2024) 

Mahasiswa KKN 53 Universitas Islam Negeri Prof. K.H. Saifuddin Zuhri Kelompok 63, mengadakan kegiatan Workshop Sertifikasi Halal: Mengembangkan Jaringan dan Jaminan Kepastian Produk UMKM di Desa Cilibur, Paguyangan, Brebes pada hari Minggu, 28 Januari 2024. Kegiatan ini dilaksanakan di Balai Desa Cilibur, Kecamatan Paguyangan, Kabupaten Brebes. Peserta Kegiatan ini adalah Warga Desa Cilibur yang merupakan pelaku UMKM. Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber yaitu Fajar Makhmudi Ismail S.E., dan Hasan Bisri.

Dalam sambutannya, Ketua KKN 53 Kelompok 63, Akhmad Nasukha menyampaikan kegiatan ini dilaksanakan untuk memberikan edukasi dan membantu masyarakat Desa Cilibur khususnya para Pelaku UMKM mengenai Sertifikat Halal, karena para pelaku UMKM di Desa Cilibur masih banyak yang belum memiliki Sertifikat Halal dan mereka merasa kesulitan ketika ingin memasarkan maupun memasukkan produk mereka ke pasar besar atau toko-toko.

Narasumber pertama, Hasan Bisri, dalam materinya mengenai Sertifikasi Halal, menyampaikan sebelum memulai usaha diharuskan sudah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk memudahkan para Pelaku UMKM membuat Sertikat Halal. Hal ini dilakukan untuk menjamin kehalalan produk, meningkatkan kepercayaan konsumen, memperluas jaringan distribusi produk, meningkatkan kemampuan dalam pemasaran dan memiliki kesempatan meraih pasar Halal Global. Beliau juga mengatakan untuk pendaftaran pada pembuatan Sertifikasi Halal pada tahun 2024 itu tidak dipungut biaya sepeserpun. Dalam melakukan Sertifikasi Halal ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, antara lain harus memiliki produk usaha sendiri dan merupakan usaha yang bekelanjutan, produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya, dan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

Narasumber kedua, Fajar Makhmudi Ismail, S.E. memberikan pengarahan terkait pembuatan Nomor Induk Berusaha dengan membagikan formulir kepada para peserta Sosialisasi Sertifikasi Halal yang hadir. Nantinya beliau akan membantu mendaftarkan NIB dan Sertifikasi Halal setelah melalui berbagai proses pengisian fomulir. Selanjutnya akan dilakukan survei produksi ke rumah Pelaku UMKM.

Di penghujung acara sosialisasi, mahasiswa KKN 53 Kelompok 63 Universitas Islam Negeri Prof. K.H. Saifuddin Zuhri Purwokerto berharap dengan adanya Program Kerja Unggulan Sosialisasi Sertifikasi Halal tersebut dapat membantu para pelaku UMKM mendapatkan Sertifikat Halal dan memudahkan pemasaran produk milik pelaku UMKM yang ada di Desa Cilibur.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun