Mohon tunggu...
Novia Kartika
Novia Kartika Mohon Tunggu... Freelancer - Stay Healty and Positive

Halo, saya Novia seorang mental health enthusiast, saya hobi menulis seputaran gaya hidup, kesehatan mental, kritikan sosial dan pendidikan. Visi saya adalah mengedukasi dan memberi pengetahuan pada oranglain mengenai hal-hal yang mungkin tidak bisa didapatkannya secara bebas. Saya adalah orang yang teoritis (sebagian besar orang berkata seperti itu haha) jadi jikalau mungkin artikel saya terkesan bertele-tele mohon maaf sekali, namun saya sangat terbuka dengan kritikan dan sarannya. Salam kenal

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Artikel Utama

Memahami Kasus Anak dengan Hukum melalui Teori Problem-Behavior

7 Agustus 2018   23:19 Diperbarui: 13 Agustus 2018   03:15 1714
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
www.healthypima.com

Seringkali ketika menjumpai sebuah kasus kejahatan kriminal yang melibatkan anak berlalu lalang di media massa, pernahkah kita berpikir apa yang akan dilakukan oleh aparat penegak untuk menegakkan hukum tersebut pada anak-anak? Tentunya mereka tidak akan dilepaskan begitu saja kan? Hanya karena dianggap "Ah masih anak-anak, kok, "Mereka belum bisa membedakan mana yang salah dan mana yang benar." 

Anak-anak sebagai pelaku tindak kejahatan kriminal tidak bisa dikatakan bahwa mereka sedang khilaf saat melakukan perbuatannya. Sistem peradilan hukum kita sudah mengatur dalam Undang-Undang No. 11 tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Selayang pandang pada sistem peradilan anak, bahwasannya anak-anak yang terlibat dalam kasus kejahatan kriminal ini memiliki cara tersendiri yang sudah diatur sedemikian rupa sebagai sistem koreksi atas perilaku menyimpang mereka. 

Mereka ini diberi julukan ABH atau Anak-anak yang Berhadapan dengan Hukum yang berarti anak-anak (di bawah usia 18 tahun) harus masuk ke tempat rehabilitasi pemasyarakatan apabila berstatus hukum sebagai pelaku kejahatan kriminal di usia sangat muda. 

Menurut sumber salah satu UPT di Surabaya, yang menangani kasus ABH ini, umumnya kasus-kasus anak yang ditangani dan ditemui adalah mayoritas mengenai penyalahgunaan Narkoba dan zat adiktif lainnya, pencurian, tindak kekerasan. Dan sebagian kecil lainnya adalah pencabulan dan pemerkosaan, serta pembunuhan.

Pengalaman pertama kali mewawancarai ABH merupakan pengalaman yang sangat tak terlupakan, karena selaku pewawancara, penulis pun belajar mencoba untuk memasuki perspektif seorang ABH, yang pastinya memiliki label negatif di lingkungan serta melihat kehidupan seorang ABH melalui cerita hidupnya sebelum masuk ke tempat rehabilitasi.

Dari banyak cerita teman-teman lain yang juga melakukan wawancara serempak saat itu, ada salah satu faktor pendorong yang menurut penulis cukup signifikan dan ditemukan di hampir semua kasus kejahatan yang melibatkan anak, yakni besarnya pengaruh teman dan kelompok pertemanannya.

Hal ini turut diperkuat dengan cerita salah satu ABH yang langsung penulis wawancarai sendiri, kasusnya terkait dengan penyalahgunaan narkoba.

Sebut dengan nama IO, IO adalah seorang anak yang berusia 13 tahun dan telah menjadi pengguna narkoba sejak kelas 5 SD yang artinya dia sudah bertahun-tahun menjadi pengkonsumsi rutin barang haram tersebut.

Ketika ditanya bagaimana dia bisa mengenal hal-hal seperti itu padahal usianya masih sangat muda, dia berkata bahwa dia diajak teman-teman di komunitas musik jalananannya.

Teman-temannya ini diperkenalkan kepadanya oleh kakak IO sendiri yang merupakan orang yang lebih tua darinya di lingkup keluarga.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun