Mohon tunggu...
Inem Ga Seksi
Inem Ga Seksi Mohon Tunggu... karyawan swasta -

Jadilah air bagi ragaku yang api

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Lakukan Ini Jika Pemilik Tiket Meninggal Dunia

28 Maret 2013   13:53 Diperbarui: 24 Juni 2015   16:05 517
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sebagai salah satu karyawan yang bekerja pada salah satu perusahaan jasa penyedia transportasi, menghandle reservasi-reservasi sudah menjadi pekerjaan rutinitas. Baik reservasi dalam bentuk personal atau rombongan.

Biasanya seseorang yang hendak melakukan perjalanan baik urusan formal atau informal akan melakukan reservasi jauh hari. Harapannya tentu agar mendapatkan harga yang lebih ekonomis.

Tetapi pernahkan terpikir jika reservasi yang sudah jauh-jauh di rencanakan tiba-tiba menjadi tidak terlaksana karena suatu hal. Salah satunya adalah karena nama yang tertera pada tiket meninggal dunia sebelum memakai tiketnya.

Bagi orang awam, tentu akan membiarkan saja tiket tersebut hangus, karena di kira jika pemilik nama di tiket meninggal berarti segala kerugian menjadi tanggung jawab yang bersangkutan.

Nah melalui tulisan ini saya ingin berbagi pengalaman, bahwa sebenarnya tiket tersebut bisa di claim. Memang airlines mempunyai peraturan baku perihal pembatalan tiket, namun lain cerita jika pembatalan tersebut terjadi karena faktor yang bersangkutan meninggal dunia.

Jika rekan-rekan menemukan masalah seperti ini, berikut langkah-langkah yang harus di ambil apabila nama yang tercantum di tiket meninggal dunia

1. Melapor ke pihak Airlines atau ke travel agent tempat membeli tiket tersebut

2. Membawa surat keterangan kematian

- jika meninggal di rumah, membawa surat kematian dari pihak RT/RW setempat

- jika meninggal di rumah sakit, membawa surat keterangan dari pihak rumah sakit yang berisi keterangan apa penyebab kematiannya.

3. Fotocopy KTP atau identitas pemilik tiket.

4. Membuat surat pernyataan refund atau pengembalian tiket pada pihak Airlines.

Jika langkah-langkah tersebut sudah di lakukan, InsyaAllah tiket tidak akan hangus.

Semoga bermanfaat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun