Mohon tunggu...
Novi Karyanti
Novi Karyanti Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswa

Hobi membaca- percaya diri

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Efektivitas Kompetensi Standar Kelulusan Perguruan Tinggi Indonesia Dalam Menuju Indoensia Emas 2045

5 November 2023   23:58 Diperbarui: 6 November 2023   01:15 37
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sebagai mahasiswa calon penerus tongkat estafet pembangunan bangsa, sudah seharusnya mempersiapkan diri sebaik mungkin agar kelak dapat menjadi generasi yang handal, kompeten di bidangnya, dan berkarakter. Kelak di masa yang akan datang, mahasiswa dituntut untuk mampu menyelesaikan tantangan dan masalah yang timbul di masyarakat serta ikut andil dalam meneruskan pembangunan Indonesia. Oleh karena itu, perguruan tinggi berperan besar dalam mencetak lulusan-lulusan terbaiknya untuk merealisasikan tujuan tersebut. Namun yang masih menjadi pertanyaan adalah bagaimana standar kompetensi lulusan perguruan tinggi di Indonesia? Apakah sudah efektif dan sesuai dengan perubahan zaman dalam mencetak lulusan terbaik?
Berdasarkan data yang dilansir dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tentang Statistik Pendidikan Tinggi 2020 terdapat sekitar 7% atau sekitar 602.263 dari 8.483.213 mahasiswa yang putus kuliah di perguruan tinggi nasional. Bebarapa faktor yang melatarbelakangi hal tersebut ialah sulitnya beradaptasi dengan lingkungan kampus, administrasi kelulusan yang rumit, hingga hilangnya motivasi kuliah karena salah jurusan. Dari data tersebut, sekilas angka 7% memang terlihat kecil secara keseluruhan namun dapat menjadi masalah besar apabila tidak segera diselesaikan.

Menyoroti masalah ini Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim mengeluarkan kebijakan Merdeka Belajar yang didalamnya terdapat program kampus merdeka dan transformasi standar nasional perguruan tinggi. Kampus Merdeka merupakan program yang eksploratif dalam persiapan karir untuk mahasiswa mengasah skill sesuai minat dan bakat yang diinginkan dengan merasakannya langsung di dunia kerja. Adanya program Kampus Merdeka memberikan kebebasan dan fleksibilitas kepada mahasiswa untuk lebih mengenal potensi dan dirinya sendiri di luar jurusan yang diambilnya. Ada beberapa program Kampus Merdeka yang dapat diikuti oleh mahasiswa diantaranya Kampus Mengajar, Magang, Study Independent, Pertukaran Mahasiswa Merdeka, Wirausaha Merdeka, dan Indonesian International Student Mobility Awards. Semua program tersebut dapat diikuti oleh seluruh mahasiswa secara gratis dan dibiayai langsung oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Selain adanya program Kampus Merdeka sebagai ruang ekspresi dan eksplorasi mahasiswa, Kemendikbudristek juga melakukan transformasi standar nasional pada perguruan tinggi. Kebijakan yang tertulis dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 53 Tahun 2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, saat ini standar nasional pendidikan tinggi tidak lagi kaku dan rinci. Perguruan tinggi diberikan fleksibilitas untuk melakukan penguraian misi dan berinovasi dalam meningkatkan mutu Tridharma perguruan tinggi yaitu pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengembangan, serta pengabdian kepada masyarakat. Dengan adanya fleksibilitas ini diharapkan proses dan bentuk pembelajaran dapat sesuai pada kebutuhan keilmuan dan perkembangan teknologi saat ini.

 
Penyederhanaan standar kompetensi lulusan sebelum dan sesudah diubah juga memberikan perbedaan yang signifikan. Beberapa poin standar kompentensi lulusan sebelum disederhanakan meliputi rumusan kompetensi sikap, pengetahuan umum, dan keterampilan umum dijabarkan terpisah dan secara rinci, mahasiswa sarjana atau sarjana terapan wajib membuat tugas akhir dalam bentuk skripsi, mahasiswa magister atau magister terapan wajib membuat makalah dan menerbitkannya di jurnal ilmiah terakreditasi, dan mahasiswa doktor atau doktor terapan wajib membuat makalah dan menerbitkannya di jurnal internasional bereputasi. Namun setelah adanya penyederhanaan maka standar kompetensi lulusan berubah menjadi beberapa poin seperti rumusan kompetensi sikap, pengetahuan umum dan keterampilan umum tidak lagi dijabarkan secara rinci namun perguruan tinggi dapat merumuskannya secara terintegrasi, tugas akhir tidak lagi hanya berbentuk skripsi/tesis/disertasi namun dapat berbentuk prototipe, proyek, atau bentuk lainnya, jika program studi sarjana atau sarjana terapan sudah menerapkan kurikulum berbasis proyek atau bentuk lain yang sejenis, maka tugas akhir tidak lagi bersifat wajib, dan mahasiswa program magister/magister terapan/doktor/doktor terapan wajib membuat tugas akhir namun tidak wajib diterbitkan pada jurnal.

Perubahan dari adanya penyederhaan kompetensi lulusan tersebut memberikan banyak dampak positif baik terhadap mahasiswa maupun perguruan tinggi di Indonesia. Mahasiswa menjadi diberikan kemudahan dan kebebasan dalam menentukan bentuk tugas akhir mereka. Selain itu, perguruan tinggi juga termotivasi untuk menjalankan Kampus Merdeka dan berbagai inovasi pelaksanaan Tridharma. Tercatat pada tahun 2022
 
sudah terdapat lebih dari 700.000 mahaiswa dan 1.093 kolaborasi antara perguruan tinggi dengan kampus untuk mengerjakan riset bersama. Dengan adanya kolaborasi dan sinergi seperti ini dari seluruh pemangku kepentingan yang terkait tentu saja tujuan Indonesia Emas 2045 semakin dekat di depan mata. Dengan berbagai penyederhaan kompetensi yang telah disesuaikan terhadap perubahan zaman dan teknologi, diharapkan mahasiswa sebagai generasi muda Indonesia dapat menjadi penerus bangsa yang cerdas, cemerlang, dan sesuai dengan kebutuhan proses pembangunan bangsa Indonesia di masa depan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun