Mohon tunggu...
Yulianus Magai
Yulianus Magai Mohon Tunggu... Jurnalis - Jurnalis mudah Papua
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Yulianus magai, anak mudah Papua Yang kini aktif menulis di di www.wagadei.id

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Diskusi Film Kesepakatan Rahasia Menghancurkan Surga Papua, Ini Tanggapan LBH Papua

23 April 2023   09:48 Diperbarui: 23 April 2023   10:05 121
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Usai Diskusis Film Kesepakatan rahasia menghancurkan surga Papua, tak Yulianus Magai/Dok Pribadi

Jayapura,- Memperingati hari bumi sedunia Asrama Nabire putri di dukung oleh Yayasan Pusaka Bentala Rakyat melakukan nonton bareng (Nobar) dengan Judul film "Kesepakatan rahasia menghancurkan surga Papua" Lanjut diskusi dengan Thema "Bumi kita Hidup kita, ini di gelar di asrama Nabire perumnas 1 waena kota Jayapura papua pada Sabtu (22/4/2023).

Emanuel Gobai direkrut Lembaga Bantuan Hukum LBH Papua juga Sebagai salah satu penangkap film Mengatakan, dirinya menilai di Papua banya tanah yang membuat sertifikat dan itu milik individu, dan itu mudah di jual ke orang baru.

"Berdasarkan pengalaman, banyak tanah yang di miliki secara individu tidak milik marga dan kalau di jual beli tanah individu itu akan beralih tangan ke pembeli, parah nya lagi Pembelinya bukan orang asli Papua (OAP) orang luar Papua yang beli, setelah itu mereka hanya tinggal balik nama sertifikat itu artinya tanah bukan milik dia lagi," ujarnya. 

Direktur Lembaga Bantuan Hukum LBH Papua juga menilai tanah berstatus Sertifikat tidak bisa lindungi dan itu sulit, tapi kalau tanah berstatus sebagai tanah adat itu mudah untuk lindungi 

"Melindungi tanah Berdasarkan sertifikat itu sangatlah sulit, lebih baik kita melindungi tanah dengan tanah adat atau tanah milik marga, karena itu, melindungi kita untuk mempertahankan tanah. Tanah yang bukan milik masyarakat atau tanah berstatus Sertifikat akan di nyatakan tanah lantar jika tidak bekerja selama 6 tahun 

"Tanah yang bersertifikat milik kita tidak bekerja atau kelola selama 6 tahun tanah itu akan di nyatakan atau di tetapkan sebagai tanah terlantar, kalau tanah adat tidak mungkin itu artinya negara mau kita orang Papua hidup tidak miliki tanah, dan hidup di rumah rumah BTN yang kita sewa dengan bekerja di perusahaan itu artinya kita orang Papua di lantarkan," katanya.

Sementara itu, Ktua panitia lisabeth Apyak, Mengatakan pihaknya melakukan kegiatan ini guna memperingat hari bumi seduia.

"Kami Melakukan, nonton bareng "Nobar" dan diskusi ini untuk memperingati hari bumi sedunia, dalam kegiatan ini, selain kami nonton Film yang berdurasi 15 menit, kami juga lanjut dengan diskusi. Dalam kegiatan ini di ikuti juga puluhan mahasiswa yang berasal dari berbagai daerah," Katanya. (*)

Penulis: Yulianus Magai

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun