menyelenggarakan pengamanan.
Selanjutnya tindakan penghalangan aksi demonstrasi yang dilakukan secara damai oleh ormas adalah merupakan tindakan kejahatan yang diancam pidana dan harus diproses hukum sesuai yang tertuang dalam Pasal 18 UU No. 9 tahun 1998, bahwa:
"Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan menghalang-halangi hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum yang telah memenuhi ketentuan Undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun".Â
Selanjutnya kekerasan yang terjadi pada massa aksi merupakan pelanggaran atas Pasal 170 KUHP dan patut diproses sebagai tindak pidana "dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang", serta Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.Â
Pelanggaran HAM yang terus Berulang
Penghalangan, pembubaran, dan kekerasan pada demonstrasi serta rasisme terhadap orang Papua di Bali terus terulang. Pada Maret 2021, massa aksi fromalipa Bali (front masyarakat peduli Papua) ditangkap dan dipukuli di Polresta Denpasar, Mei 2021 beredar poster bertuliskan teroris yang ditujukan pada orang Papua, 16 November 2022 asrama mahasiswa Papua dikepung aparat, 1 Desember 2022 demonstrasi mahasiswa Papua kembali direpresi. Terkahir, pada demonstrasi terkait G20, massa aksi dikepung sejak depan asrama dan dilarang untuk aksi.Â
Advokat dan pemberi bantuan hukum yang memberi pendampingan bagi mahasiswa Papua juga memperoleh intimidasi dan upaya kriminalisasi, misalnya pada Maret 2021 dimana Kantor LBH Bali didatangi polisi dan pecalang, serta laporan polisi dengan tuduhan makar kepada advokat publik LBH Bali pada . Â
Keberulangan peristiwa serupa merupakan pelanggaran HAM yang dilanggengkan, terlebih dengan tidak adanya penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan. Demonstrasi dihalang-halangi dan direspon secara represif oleh aparat penegak hukum ataupun ormas, hanya akan memperburuk kondisi demokrasi Indonesia di mata publik dan dunia internasional.
Menyikapi peristiwa kekerasan dan pembiaran oleh aparat pada Sabtu 1 April 2023 lalu serta pelanggaran HAM terhadap mahasiswa Papua di atas, AMP KK Bali dan LBH Bali mengecam kekerasan dan penghalangan aksi oleh ormas serta pembiaran oleh aparat dalam demonstrasi yang terus berulang di Bali. Untuk itu kami mendesak agar;
Aparat pemerintah dan kepolisian Bali untuk menjalankan kewajibannya dalam memberikan perlindungan dalam demonstrasi mahasiswa papua sebagai perwujudan hak mengemukakan pendapat yang dijamin konstitusi;
Aparat Penegak Hukum untuk melakukan proses penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan dalam aksi damai AMP KK Bali pada 1 April 2023;