Mohon tunggu...
Politik

Perlukah Ahok Didukung Dunia Internasional?

1 Juli 2017   03:16 Diperbarui: 1 Juli 2017   14:37 619
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Berangkat dari sumber terpercaya yang diangkat oleh CNN pada tanggal 10 Mei 2017 dengan judul PBB desak RI Tinjau Ulang Hukum yang Jerat Ahok (sebagaimana bisa di buka pada link ini, maka kita perlu menganalisa pendapat ini secara benar.

Pertama, Kantor Komisioner Tinggi Hak Asasi Manusia Asia Tenggara PBB (OHCHR) melalui akun Twitter resmi mereka menyatakan bahwa "Kami memperhatikan hukuman penjara untuk Gubernur Jakarta atas tuduhan penodaan agama Islam. Kami mendesak Indonesia untuk meninjau ulang hukum penistaan,". Pertanyaan yang perlu disampaikan adalah, kenapa Pemerintah Republik Indonesia perlu meninjau ulang? coba kita analisa:

(i) Keputusan Pengadilan yang menjatuhkan putusan bersalah atas Saudara Ahok adalah keputusan pengadilan yang sah. Massa pendukung pro ahok dan massa kontra ahok keduanya berusaha mengintervensi, dengan menyuarakan kebenaran masing-masing pendapat dari luar pengadilan. (ii) artinya keputusan tersebut memang diintervensi oleh kedua jenis massa dan bukan hanya massa kontra Ahok. (iii) Terlepas daripada kedua intervensi tersebut, ternyata hasilnya adalah Keputusan Pengadilan yang menyatakan bahwa Ahok bersalah.

Berdasarkan Pasal 24 ayat (1) UUD NKRI Tahun 1945 menegaskan "bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan". disini bisa kita lihat, bahwa Kekuasan Kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka, sehingga tidak tepat jika Pemerintah perlu untuk meninjau ulang hukum penistaan hanya karena kasus sidang Ahok. apa relevansinya antara peninjauan ulang hukum penistaan agama dengan Keputusan Pengadilan yang Sah terhadap Ahok sebagai pihak yang bersalah. apakah disini artinya Kantor Komisioner Tinggi Hak Asasi Manusia Asia Tenggara PBB (OHCHR) mempertimbangkan bahwa ada kemungkinan Ahok tidak bersalah?

Jika ini memang benar, maka berarti sebenarnya yang ingin berusaha mengintervensi pengadilan bukanlah Pemerintah, namun Kantor Komisioner Tinggi Hak Asasi Manusia Asia Tenggara PBB (OHCHR). Sebenernya apa kepentingan yang ingin dibawa oleh Kantor Komisioner Tinggi Hak Asasi Manusia Asia Tenggara PBB (OHCHR) hingga meminta Pemerintah untuk meninjau ulang hukum penistaan agama hanya karena kasus Ahok? dan apakah Kantor Komisioner Tinggi Hak Asasi Manusia Asia Tenggara PBB (OHCHR) tidak percaya bahwa Keputusan Pengadilan sah yang menyatakan bahwa Ahok bersalah tersebut adalah keputusan yang berdasarkan kekuasaan kehakiman yang merdeka, sehingga bebas dari intervensi apapun?

sehingga pertanyaan besarnya adalah apakah Kantor Komisioner Tinggi Hak Asasi Manusia Asia Tenggara PBB (OHCHR) akan bertindak dan beropini yang sama dalam hal ternyata Keputusan Pengadilan tersebut menyatakan bahwa Ahok tidak bersalah?menjadi sangat jelas bahwa pertimbangan untuk meninjau ulang hukum penistaan agama ini hanya muncul ketika Ahok bersalah. Artinya Kantor

Komisioner Tinggi Hak Asasi Manusia Asia Tenggara PBB (OHCHR) memihak Ahok dan bukan terhadap unsur kebebasan yang hakiki bahwa Kekuasaan Kehakiman adalah Kekuasaan yang Merdeka. Dan jangan lupa, hukum penistaan agama ini bukan hanya digunakan terhadap kasus Ahok, ada banyak kasus lain yang bersinggungan dengan hukum penistaan agama ini, sehingga tidak tepat jika Kantor Komisioner Tinggi Hak Asasi Manusia Asia Tenggara PBB (OHCHR) meminta Pemerintah Republik Indonesia untuk meninjau ulang hanya berdasarkan kasus Ahok semata.

Kedua, sebagaimana dalam siaran pers yang diterima CNNIndonesia.com Amnesty International menyatakan bahwa "Putusan (yang menyatakan bahwa Ahok bersalah) memperlihatkan ketidakadilan dalam hukum penodaan agama di Indonesia, yang harus segera dihapus,". Apa dasarnya Amnesty International menyatakan bahwa hukum penodaan agama memperlihatkan ketidakadilan? apakah karena hukum tersebut menyatakan bahwa Ahok bersalah? Apakah disini berarti jika Ahok tidak bersalah, maka hukum penodaan agama tersebut menjadi adil?

apa sebenarnya ukuran keadilan yang digunakan sebagai sudut pandang Amnesty International? Sekiranya memang keadilan yang dicari, maka harus dipahami bahwa perlu untuk menimbang sudut pandang yang menyatakan bahwa Ahok memang harus bersalah, seperti pendapat para pelapor dan masa kontra Ahok yang yakin bahwa Ahok bersalah.Apakah pandangan mereka tidak bisa dijadikan acuan keadilan juga?

ketika Ahok menyatakan kata-kata "dibodoh bodohi" yang setelahnya bersinggungan dengan Al Maidah ayat 51, bagaimana kira-kira perasaan kemanusian umat islam yang percaya bahwa penerapan dari Al Maidah ayat 51 memang betul apa adanya digunakan untuk acuan dan panduan memilih seorang pemimpin (termasuk namun tidak terbatas pada jabatan gubernur)? dimana rasa keadilan Amnesty International terhadap orang-orang muslim yang percaya terhadap penerapan Al Maidah ayat 51?

sekiranya memang Amnesty International memiliki keseimbangan dalam opininya untuk melihat sudut pandang yang lain khususnya orang-orang yang percaya Al Quran, maka bukan unsur ketidakadilan yang digunakan sebagai acuan oleh Amnesty International untuk menyatakan pendapatnya melainkan penerapan hukum dari hukum penodaan agama. Karena jika ketidakadilan yang digunakan sebagai acuan, maka jelaslah sudah bahwa Amenesty International kembali berpihak pada satu sisi dan bukan melihat keseluruhan aspek dari kasus penodaan agama ahok.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun