PENDAHULUAN
Koperasi adalah kegiatan simpan pinjam yang dilakukan oleh seseorang dan beberapa anggota kelompok lainnya dimana mereka saling bekerjasama untuk mencapai tujuan dan keuntungan bersama.Â
Tujuan tersebut dicapai berdasarkan prinsip koperasi yang berasaskan kekeluargaan. Umumnya, praktek koperasi tidak hanya untuk mencari keuntungan saja, tetapi kegiatan koperasi lebih mengutamakan pelayanan kepada anggota tetap dibandingkan dengan pelayanan kepada non anggota. Hal ini bertujuan untuk menyejahterakan anggota kelompoknya.
Kesejahteraan adalah kondisi terpenuhinya kehidupan masyarakat dengan baik, dan layak. Kesejahteraan terlihat ketika seseorang merasa bahwa kehidupan mereka telah makmur.Â
Kesejahteraan merupakan dambaan semua umat manusia , karena dengan kehidupan yang sejahtera seseorang dapat memberikan penilaian terhadap diri mereka sendiri, serta membuat mereka sadar akan kemampuan yang dimilikinya untuk mengembangkan potensinya baik diri sendiri maupun untuk orang lain. Bagi anggota koperasi kesejahteraan akan tercipta ketika strategi dalam koperasi berjalan dengan baik dan terarah.
Strategi adalah proses pemilihan atau penentuan tindakan oleh pemimpin untuk mewujudkan tujuan organisasi. Penetapan strategi pada prinsipnya berkaitan dengan tujuan, saran, dan cara, dengan melihat peluang dan ancaman yang muncul dari lingkungan eksternal maupun internal disuatu perusahaan atau organisasi.Â
Strategi yang baik terlihat dari cara bekerjasama dalam suatu tim untuk mencapai tujuan bersama. Strategi merupakan faktor penting dalam suatu koperasi, agar dalam menjalankan perannya anggota merasa bahwa mereka memililiki tanggung jawab besar disemua kegiatan. Namun, dimasa pandemi covid-19 tingkat kesadaran masyarakat semakin berkurang karena banyaknya kebutuhan yang tidak terpenuhi.
Covid-19 atau yang sering disebut corona merupakan penyakit menular, ditandai dengan adanya demam tinggi, batuk kering, sesak nafas, sakit kepala, sakit tenggorokan, apabila tidak dicegah dapat berujung kematian. Penyebaran virus covid-
19 sangatlah cepat melalui percikan air liur berupa bersin dan batuk, dan sentuhan tangan Dilihat dari berita yang beredar sekarang, tingkat kesembuhan masyarakat yang terkena corona memang sudah meningkat, akan tetapi tingkat kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga jarak serta memakai masker semakin berkurang. Kesadaran akan hal tersebut mengakibatkan banyak masyarakat terkena dampak dari covid-19.
Data Kementerian Koperasi dan UKM RI melalui Deputi Kelembagaan, mengenai perkembangan koperasi pada tahun 2018, yaitu koperasi di Indonesia berjumlah 138.140 unit koperasi dan yang aktif melaksanakan usahanya serta secara periodik melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT) berjumlah 80.004 unit koperasi dan ada 40.013 Koperasi dibubarkan dan sementara dalam proses pembubaran.Â
Dari total 138.140 unit koperasi tersebut, 15,09% diantaranya adalah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang terdiri dari KSP konvensional sebanyak 16.204 koperasi atau 77,71% dari jumlah total KSP sedangkan sisanya 22,29% atau 4.648 unit adalah KSP syariah.Â
Selain Koperasi Simpan Pinjam (KSP), 117.288 unit koperasi lainnya atau 84,91% adalah koperasi non KSP. Dari 117.288 unit koperasi ini, 28.908 unit atau 24,65% adalah koperasi produsen, 5,309 unit atau 4,53% koperasi yang bergerak di bidang pemasaran, 6.244 atau 5,32% adalah koperasi jasa dan yang terbesar yaitu koperasi konsumen yang berjumlah 78.827 unit atau 65,50%. (Melkiur Johanis Masikome, 2019).