Jakarta, 29 Juli 2021 - Menghasilkan uang di masa pandemi terlebih saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) saat ini memang tidak mudah, namun bukan berarti tidak bisa.
Pandemi - Level - UMKMÂ
Pemberlakuan level dalam PPKM ini sangat unik, sampai yang terakhir saat ini level 4, Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) diizinkan untuk tetap buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan waktu tertentu, ada yang boleh buka sampai dengan pukul 20.00 untuk usaha seperti warung dan pedagang kaki lima makanan, dan ada juga yang buka sampai dengan pukul 21.00 untuk usaha seperti jasa pangkas rambut, jasa cuci mobil, dll. Belum lagi keunikannya dalam pembatasan makan di warung yang dibatasi maksimal 20 menit. Peraturan ini berbeda dengan sebelumnya, sebelumnya pedagang hanya diizinkan menjual makanan secara take away dan delivery, dan pembeli dilarang makan di tempat. Diperbolehkannya penjual sembako membuka usahanya dengan protokol kesehatan yang ketat, dengan kapasitas pengunjung 50%, untuk pasar tradisonal sendiri operasional sampai dengan pukul 13.00 WIB, apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam dengan protokol kesehatan yang ketat, dan keunikan lainnya.
Dalam masa level 4 ini Pemerintah masih melarang pusat perbelanjaan seperti mall untuk buka. Kegiatan perkantoran juga masih dibatasi, diluar yang berkaitan dengan pelayanan untuk masyarakat. Untuk kegiatan yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat diperbolehkan masuk kantor sebesar 25% dengan protokol kesehatan yang ketat. Sektor seperti pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, pabrik, perhotelan non karantina covid 19 diperbolehkan masuk kantor sebanyak 50% dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Kapasitas masuk kantor 100% dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat seperti sektor fasilitas kesehatan, penanganan bencana, energi, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, objek vital nasional, proyek strategis nasional, infrastruktur publik, serta yang paling dasar pengelola listrik, air dan sampah. Namun untuk pelayanan administrasinya diberi kapasitas 25%. Kegiatan belajar mengajar masih dilakukan secara daring, begitu juga dengan tempat ibadah secara online, area publik seperti taman umum, tempat wisata umum, tempat resepsi pernikahan dan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menimbulkan kerumunan ditutup sementara. Untuk moda transportasi, kendaraan umum, angkutan massal, taksi, dan kendaraan sewa/rental, maksimal penumpang 70%. Untuk ojek online dan pangkalan, penumpang 100% dengan protokol kesehatan yang ketat.
Cara Menghasilkan Uang di Masa Pandemi khususnya saat PPKMÂ
1. Membuat arah dan konsep yang jelas
Membuat konsep bisnis atau business plan yang jelas dan terarah. Menganalisa dan merencanakan keuangan
2. Memilih sektor usaha yang tepat
Memilih sektor usaha yang tepat, terlebih usaha yang sedang banyak dicari di masa pandemi ini, seperti penjualan pakaian online, makanan dan minuman online, buku dan alat tulis online, yang dapat dibuka di marketplace. Selain itu ada juga usaha di bidang jasa online seperti bimbingan online, pengantaran laundry, jasa pengiriman barang, dll.
3. Terjun ke bisnis online