Mohon tunggu...
Novela Dwi Fajri
Novela Dwi Fajri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya seorang mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Realisasi APBDes Penaruban Kecamatan Kaligondang Kabupaten Purbalingga Tahun 2023

23 Juni 2024   16:31 Diperbarui: 23 Juni 2024   16:44 170
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Balai Desa Penaruban

APBDes atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa merupakan perencanaan anggaran yang disusun khusus untuk mengatur pendapatan dan pengeluaran keuangan desa dalam satu periode anggaran tahunan, yaitu dimulai dari tanggal 1 Januari hingga 31 Desember.

Penaruban, Purbalingga - Desa Penaruban di Kecamatan Kaligondang, Kabupaten Purbalingga, telah merealisasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) untuk Tahun Anggaran 2023. Berikut adalah rincian realisasi pendapatan dan belanja desa berdasarkan data yang diperoleh :

A. Realisasi Pendapatan

Realisasi pendapatan Desa Penaruban mencapai 99,86% dari total anggaran yang ditetapkan, menunjukkan perencanaan pendapatan yang akurat dan sesuai target. Sumber pendapatan terbesar berasal dari Dana Desa dan Alokasi Dana Desa dari pemerintah pusat dan daerah, mencerminkan ketergantungan desa pada transfer dana dari pemerintah yang lebih tinggi. Sementara itu, Pendapatan Asli Desa hanya menyumbang sekitar 0,61% dari total pendapatan, mengindikasikan potensi yang perlu digali untuk meningkatkan kemandirian keuangan desa. Jumlah pendapatan yang dianggarkan untuk Desa Penaruban pada tahun 2023 adalah sebesar Rp1.958.985.300, dengan realisasi mencapai Rp1.956.178.465. Rincian pendapatan adalah sebagai berikut :

  • Pendapatan Asli Desa (PADes) dengan anggaran : Rp. 14.600.000 untuk realisasi : Rp. 11.870.000
  • Dana Desa (DD) dengan anggaran : Rp. 977.599.000 untuk realisasi : Rp. 977.599.000
  • Alokasi Dana Desa dengan anggaran : Rp. 580.663.000 untuk realisasi : Rp. 580.663.000
  • Bantuan Keuangan Provinsi dengan anggaran : Rp. 105.000.000 untuk realisasi : Rp. 105.000.000
  • Bantuan Keuangan Kabupaten dengan anggaran : Rp. 235.000.000 untuk realisasi : Rp. 235.000.000
  • Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BHPR) dengan anggaran : Rp. 41.483.000 untuk realisasi : Rp. 42.483.000
  • Pendapatan Lainnya dengan anggaran : Rp. 4.680.300 untuk realisasi : Rp. 4.603.465

Total Pendapatan dengan anggaran : Rp. 1.958.985.300 untuk realisasi : Rp. 1.956.178.465

B. Realisasi Belanja

Dalam hal realisasi belanja, Desa Penaruban berhasil merealisasikan 98,03% dari total anggaran yang ditetapkan, menunjukkan kemampuan yang baik dalam mengeksekusi program-program yang direncanakan. Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa mendapat porsi anggaran terbesar, mencerminkan prioritas desa dalam pembangunan infrastruktur dan fasilitas publik. Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat, dan Mendesak Desa juga mendapat alokasi anggaran yang signifikan, menunjukkan kesiapan desa dalam menghadapi situasi darurat dan bencana. Total belanja Desa Penaruban pada tahun 2023 dianggarkan sebesar Rp1.969.108.500, dengan realisasi mencapai Rp1.930.213.134. Rincian belanja adalah sebagai berikut :

  • Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa dengan anggaran : Rp. 700.486.700 untuk realisasi : Rp. 690.152.434
  • Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa dengan anggaran : Rp. 746.599.600 untuk realisasi : Rp. 736.996.900
  • Bidang Pembinaan Kemasyarakatan dengan anggaran : Rp. 124.162.750 untuk realisasi : Rp. 121.877.600
  • Bidang Pemberdayaan Masyarakat dengan anggaran : Rp. 171.077.150 untuk realisasi : Rp. 166.921.200
  • Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat dan Mendesak Desa dengan anggaran : Rp. 226.782.300 untuk realisasi : Rp.214.265.000

Total Belanja dengan anggaran : Rp. 1.969.108.500 untuk realisasi : Rp. 1.930.213.134

Pentingnya APBDes memungkinkan Desa Penaruban melakukan perencanaan dan penganggaran yang akurat sesuai kebutuhan dan prioritas pembangunan desa, terlihat dari realisasi pendapatan dan belanja yang mendekati target anggaran. APBDes menjamin ketersediaan dana yang cukup bagi pembangunan infrastruktur dan fasilitas publik yang dibutuhkan masyarakat dengan porsi anggaran terbesar pada bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa. APBDes juga mengalokasikan dana yang memadai untuk menghadapi situasi bencana dan darurat melalui anggaran signifikan pada bidang Penanggulangan Bencana, Darurat dan Mendesak Desa. APBDes juga memfasilitasi program-program pemberdayaan masyarakat seperti peningkatan kapasitas, pengembangan ekonomi lokal, dan pembinaan kemasyarakatan dengan adanya alokasi anggaran pada bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pembinaan Kemasyarakatan. Dengan realisasi pendapatan dan belanja tersebut, Desa Penaruban dapat terus melaksanakan program-program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat secara optimal pada tahun anggaran 2023.

Sumber :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun