Mohon tunggu...
Nova Zahrotul Fitri
Nova Zahrotul Fitri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Hukum

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Imunitas Kedaulatan Negara; Tantangan dalam Era Globalisasi dan Intervensi Kemanusiaan

1 Desember 2024   21:15 Diperbarui: 1 Desember 2024   21:17 61
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Kedaulatan negara dalam konteks hukum internasional merupakan salah satu pilar fundamental yang mana menjadi dasar dalam hubungan antarnegara. Kedaulatan merujuk pada kekuasaan tertinggi dalam suatu negara yang berfungsi untuk mengatur urusan dalam negeri dan berinteraksi dengan negara lainnya tanpa adanya campur tangan dari pihak luar. Namun faktanya interaksi antar pemahaman negara serta prinsip-prinsip kemanusiaan, seperti hak asasi manusia sering kali menimbulkan kontroversi.

Kedaulatan negara juga dapat dipahami sebagai hak eksklusif untuk mengatur urusan dalam negeri serta melindungi integritas wilayah negaranya dari pihak luar. Hal ini diakui melalui norma-norma hukum internasional seperti piagam PBB yang didalamnya menekankan prinsip non-intervensi. Hukum internasional juga mengakui bahwa dari tiap-tiap negara berdaulat harus menghormati kedaulatan negara lain serta tidak ikut campur tangan dalam urusan domestik.

Dalam hal kemanusiaan adanya intervensi kemanusiaan merupakan Tindakan yang dilakukan oleh negara atau organisasi internasional untuk mencegah atau menhentikan terjadinya pelanggaran hak asasi manusia berat seperti genosida baik dengan maupun tanpa persetujuan dari negara yang diintervensi. Tujuan dari intervensi ini untuk melindungi warga negara dari situasi konflik bersenjata, dimana negara tersebut tidak mampu melindungi atau gagal dalam menjalankan tanggung jawabnya untuk melindungi hak-hak dari warga negaranya. Legitimasi intervensi kemanusiaan sering kali diperdebatkan meski tujuannya untuk melindungi negara yang gagal tersebut, tindakan ini dianggap sebagai pelanggaran dalam hal privasi negara. Banyak kasus negara internal mungkin menolak intervensi asing dan berpikir campur tangan dalam urusan domestik mereka, akan tetapi dalam prinsip Resposibility to Protect (R2P) menekankan bahwa pengawasan juga mencakup tanggung jawab untuk melindungi warga negara dari berbagai pelangaran, apabila sebuah negara dikatakan gagal dalam hal  memenuhi tanggung jawabnya, maka organisasi internasional juga berhak untuk intervensi. Dalam intervensi diantaranya berhasil menghentikan pelanggaran tersebut beberapa lainnya malah menciptakan ketidakstabilan jangka panjang. 

Tantangan Globalisasi Terhadap Kedaulatan Negara

Globalisasi telah mengubah cara negara-negara berinteraksi dan beroperasi di panggung dunia. Jaringan interdependensi yang kompleks antara negara-negara dan organisasi internasional menciptakan tantangan baru bagi kelangsungan nasional. Dalam konteks pelanggaran HAM, globalisasi memungkinkan informasi dan respons internasional lebih cepat dan efisien. Namun, hal ini juga dapat menantang pelestarian negara ketika komunitas internasional merasa perlu untuk ikut campur tangan dalam situasi krisis.

Ketika konflik bersenjata terjadi di suatu negara, dampak dari globalisasi sering kali menyetujui keadaan. Misalnya, arus informasi yang cepat dapat memicu reaksi internasional yang mendesak untuk melakukan intervensi kemanusiaan. Namun, respon tersebut bisa jadi tidak selalu terkoordinasi dengan baik dan dapat menyebabkan ketidakstabilan lebih lanjut.

Peran PBB dalam Intervensi Kemanusiaan

Peran Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sangat penting dalam konteks intervensi kemanusiaan. Dengan mandat untuk menjaga perdamaian dan keamanan negara-negara, PBB melalui Dewan Keamanan dapat mengambil langkah-langkah untuk menyelesaikan konflik dan melindungi hak asasi manusia (HAM). Se;lanjutnya PBB dapat melakukan investigasi terhadap situasi yang mengancam perdamaian dan mengambil tindakan yang sesuai.

Dewan Keamanan PBB mempunyai wewenang untuk menentukan apakah ada ancaman terhadap perdamaian dunia tersebut dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan Pasal 39 Piagam PBB. Jika langkah-langkah diplomasi atau ekonomi tidak cukup efektif untuk mengatasi konflik yang terjadi maka, penggunaan kekuatan militer dapat dibenarkan sebagai langkah terakhir untuk melindungi masyarakat negara yang sedang terlibat dalam konflik dari pelanggaran HAM berat.

Kasus Intervensi Kemanusiaan

Contoh dari intervensi kemanusiaan seperti pada kasus di Kosovo, Libya, dan Suriah. Di Kosovo, terjadi intervensi NATO pada tahun 1999 dan telah berhasil menghentikan genosida etnis akan tetapi tindakan tersebut menimbulkan berbagai pertanyaan tentang legitimasi dan dampak jangka panjangnya. Di Libya, intervensi pada tahun 2011 pada awalnya berhasil menghentikan kekejaman akan tetapi kemudian berakhir pada ketidakstabilan jangka panjang yang mempengaruhi seluruh kawasan. Sementara itu, di Suriah, meski ada banyak layanan untuk intervensi kemanusiaan tetapi respon internasional masih terbatas dan konflik terus berlanjut dengan dampak kemanusiaan yang lebih parah. Dari kasus-kasus tersebut menunjukkan bahwa meski tujuan intervensi kemanusiaan adalah mulia yaitu melindungi nyawa manusia hasilnya sering kali tidak sesuai harapan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun