Kata New Normal sudah tidak asing lagi kita dengar di masa saat ini. Apalagi semenjak pemerintah mengeluarkan kebijakan baru dimasa pandemic covid-19 yaitu mengenai Kebijakan New Normal.Â
Menurut World Health Organisation (WHO), New Normal ialah skenario percepatan langkah penanganan Covid-19 dalam aspek kesehatan dan sosial ekonomi .
Kondisi New Normal ini bertujuan untuk memperkuat dari sisi kesehatan dan juga ekonomi, adanya New Normal ini diharapkan agar seluruh masyarakat Indonesia dapat beradaptasi dengan kondisi baru atau New Normal pasca Covid-19.
Setelah kebijakan tersebut berjalan masyarakat terus-menerus diingatkan agar disiplin dan menerapkan protokol kesehatan saat menggunakan transportasi umum, sebab kendaraan umum menjadi 1 dari 3 ruang publik yang berpotensi sebagai klautser baru dalam penyebaran COVID-19, selain kantor dan restoran.
Untuk itu, ditekankan kepada penumpang kendaraan umum untuk selalu waspada dan menerapkan 7 protokol kesehatan saat berada di transportasi umum.7 Protokol kesehatan tersebut yaitu antara lain:
Pertama, Pastikan kondisimu Sehat
Sebelum bepergian dengan menggunakan transportasi umum, pastikan kamu tidak memiliki gejala COVID-19. Beberapa gejala umum virus tersebut di antaranya adalah panas, batuk kering, nyeri tenggorokan dan sesak nafas.
Sejumlah fasilitas transportasi publik juga melakukan pengecekan suhu badan para penumpangnya. Jika suhu badanmu di atas 38 derajat celcius, kamu tidak akan diizinkan untuk naik kereta listrik (KRL), light rail transit (LRT) dan mass rapid transit (MRT). Bahkan untuk perjalanan dengan kereta api jarak jauh dan pesawat, kamu harus menunjukkan hasil rapid test bebas COVID-19.
Kedua, Selalu gunakan Masker
Selama menggunakan transportasi publik seperti bus, kereta, pesawat hingga ojek online, kamu wajib menggunakan masker untuk menutup mulut dan hidung. Tidak ada keharusan menggunakan masker medis, gunakan saja masker kain yang memadai.
World Health Organization (WHO) merekomendasikan penggunaan masker non medis berbahan kain minimal tiga lapis. Masker kain tersebut dinyatakan aman untuk mencegah penyebaran virus tapi tetap nyaman digunakan dan tidak menghambat pernafasan.