Mohon tunggu...
Novarizqa Saifoeddin
Novarizqa Saifoeddin Mohon Tunggu... karyawan swasta -

Dengan kesederhanaan mengisi apa yang hilang, melengkapi apa yang ganjil dan memenuhi apa yang kosong.\r\n

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Mereka Keluar Negeri Menyempurnakan Undang-Undang KPK

9 Maret 2012   14:14 Diperbarui: 25 Juni 2015   08:18 77
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

http://nasional.kontan.co.id/news/pimpinan-dpr-restui-komisi-iii-ke-luar-negeri

http://nasional.kompas.com/read/2012/03/07/09032098/Perlukah.UU.KPK.Direvisi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun