Meski terlambat, aku tetap harus mengucapkan "Selamat Jalan" kepada anggota komisi III DPR-RI yang sabtu lalu berangkat ke Perancis melaksanakan tugas yang amat sangat mulia sekali yaitu demi kemajuan hukum di Indonesia. Tidak seperti sebelumnya, keberangkatan politikus cinta tanah air kali ini bukan untuk study banding tapi kunjungan kerja.
Walau aku tak mengerti perbedaan study banding dengan kunjungan kerja, ucapan selamat jalan itu tetap harus kusampaikan sebagai cerminan rasa hormat dan kagumku pada mereka. Dengan ikhlas hati mereka meninggalkan tanah air demi mengemban amanah rakyat. Mereka keluar negeri bukan untuk berwisata atau ngelencer tapi, untuk bekerja. Sekali lagi, untuk bekerja. Kalau saja bukan karena sudah di agendakan sebelumnya, sudah dianggarkan biayanya, mereka pasti tidak menginginkan keberangkatan itu. Jadi, keberangkatan itu bukan karena kehendak mereka tapi lebih karena upaya patuh kepada apa yang sudah direncanakan.
Sebagai negarawan sejati, mereka belum cukup puas dengan Undang-Undang KPK yang ada. Sebagai politikus handal penuh darma bakti pada negeri, mereka perlu merevisi Undang Undang KPK. Sebagai manusia pintar, keputusan melakukan revisi itu tentu telah melalui kajian yang matang. Kendati dikabarkan masing-masing mereka mempunyai staf ahli. Walau sebenarnya mereka juga bisa membahas hal ikhwal Undang-undang ini dengan para ahli hukum, ilmuwan, akademisi, Lembaga Swadaya Masyarakat dan lain lain yang ada di negeri ini, tapi demi kesempurnaan hasil kerja dan rasa tanggung jawab yang sangat tinggi kepada bangsa dan negara, mereka dengan "berat hati" harus mengunjungi negara lain
Bila mereka tidak melakukan kunjungan kerja ke luar negeri, mana mungkin mereka bisa mendapatkan informasi dan temuan maha penting seperti : KPK-nya Perancis tidak mempunyai kewenangan untuk penindakan perkara ?. Informasi seperti itu tentu tidak dapat diperoleh dengan meminta bantuan kantor kedutaan Indonesia di Perancis misalnya atau memanfaatkan kemajuan tekhnologi informasi, bukan ?
Untuk tugas berat dan mulia ini, tentu tidaklah pantas bila mereka hanya mengunjungi satu negara saja. Karena itu, selain Perancis, mungkin Australia, Cina, Korea selatan dan Hongkong juga akan mereka kunjungi.
Makin bangga saja aku mempunyai wakil rakyat seperti mereka itu. Selain cerdas dan pintar, mereka mampu memahami kehendak rakyat dan mengedepankan hati nurani. Ketika rakyat menyaksikan praktek korupsi makin subur, mereka berencana mengurangi kewenangan penindakan KPK. Ketika Undang Undang KPK dipelajari dan diapresiasi oleh Malaysia, Korea, Timor Leste, Thailand, Brunei, Afganistan, Yaman, Pakistan, Bhutan, Mongolia, mereka justru ingin merombak dengan mengacu pada negara lain. Ketika rakyat Indonesia menamakan korupsi sebagai kejahatan luar biasa, mereka justru menganggap sebutan kejahatan luar biasa itu adalah kejam.
Komisi III ingin mengadopsi standar internasional dalam pemberantasan korupsi. Dalam hukum internasional, korupsi disebut sebagai pelanggaran hak asasi manusia. Adapun Indonesia menamakan korupsi sebagai kejahatan luar biasa. ”Kita mendefinisikan korupsi secara kejam,” kata Benny K Harman, ketua komisi III DPR RI ( Kompas.com, 7 Maret 2012)
"Preet" kata Ucok membaca tulisanku ini.
"Abang mengentut lagi ya" lanjut tetanggaku itu
****
Depok, 09 Maret 2012