Penerbitan SP2D:
- Setelah verifikasi, Sistem Informasi memungkinkan PPK untuk menerbitkan SP2D secara efisien.Â
- Informasi dalam SP2D, seperti jumlah dana dan tujuan pencairan, tercatat dengan akurat dalam sistem.Â
Pemeriksaan Lanjutan:
- SP2D yang telah diterbitkan disampaikan kepada Bendahara Umum Negara (BUN).
- Sistem Informasi membantu BUN dalam melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap SP2D, memastikan kesesuaian dengan ketentuan yang berlaku.
Pencairan Dana:
- Sistem Informasi memfasilitasi proses pencairan dana secara elektronik. Dana dapat dicairkan dengan cepat dan aman ke rekening penerima.
Pemanfaatan teknologi pada sistem informasi tersebut sudah dibuat oleh kementrian dalam negeri, yakni Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) yang merupakan pengelolaan informasi pembangunan daerah, informasi keuangan daerah, dan informasi Pemerintahan Daerah lainnya yang saling terhubung untuk dimanfaatkan dalam penyelenggaraan pembangunan daerah1. SIPD membantu penyediaan data dan informasi pembangunan daerah, penyusunan perencanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan daerah secara elektronik. Implementasi SIPD memungkinkan pemerintah daerah untuk meningkatkan efektivitas dalam mengelola keuangan daerah dan memastikan transparansi serta akuntabilitas dalam proses pembangunan daerah.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H