Mohon tunggu...
novan yulianto
novan yulianto Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Upaya Pemerataan Persamaan

12 April 2015   16:06 Diperbarui: 17 Juni 2015   08:13 133
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Upaya Pemerataan Persamaan

Equality atau persamaan merupakan prinsip dari demokrasi di Indonesia saat ini. Keberadaan persamaan pun diIndonesia dilingdungi oleh Undang-undang Dasar yang spesifikasikan kedalam persamaan hak dan kewajiban yaitu pasal 27-34 UUD 1945. Dalam konsepnya persamaan terbagi kedalam 5 hal yaitu persamaan dalam politik (political equality), persamaan dmuka hukum (equality before the law), persamaan kesempatan, persamaan ekonomi, dan persamaan social.

Persamaan politik sendiri diupayakan dengan pemerataan dalam urusan negara. Dimana adanya percantuman dalam UUD 1945 yang mengatur tentang kebebasan setiap bagi setiap warga negara dalam hak suara. Sebenarnya dalam rancangannya ada kebebasan yang diberikan oleh pemerintah bahwa semua orang berhak mengeluarkan pendapatnya yang diimplementasikan dalam pemilu.

Persamaan muka hukum, dimana upayanya semua warga negara dalam porsinya diberi kesempatan pada muka hukum tanpa adanya diskriminasi. Dimana dalam implementasi yang seharusnya hukum itu sifatnya sama bagi semua warga tidak memihak satu kelompok atau golongan warga negara.

Persamaan kesempatan, persamaan ini keterkaitannya dengan stratifikasi social dan system mobilitas. Dalam arti upaya dari persamaan yang sama untuk melakukan mobilitas pada kelas mereka. Sehingga upaya mereka diberi kesempatan dalam upaya mereka untuk merubah nasib. Hal ini sebagaimana mana pada pasal 28dari A-J.

Persamaan ekonomi, dimana dalam upayanya mengusahakan setiap individu dalam suatu masyarakat harus memiliki tingkat pendapatan yang sama. Dimana diharapkan tidak ada kesenjangan yang tampak terlihat diIndonesia.Hal ini sebagaimana pada pasal 33 UUD 1945.

Persamaan social, persamaan ini berupaya melakukan tidak adanya perbedaan-perbedaan status dan kelas yang telah dan masih dikenal diseluruh masyarakat. Dalam persamaan social mencakup aspek-aspek persamaan kesempatan.

Adanya pencantuman persamaan-persamaan tersebut dalam pasal-pasal pada UUD 1945, dari situ terlihat jelas bahwa adanya upaya penegakan dalam persamaan hak dan kewajiban warga negara.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun