Mohon tunggu...
Politik

Pengusir Tikus Berubah Jadi Tikus? Kok Bisa?

23 September 2016   20:35 Diperbarui: 23 September 2016   22:04 323
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Menurut McNair, yang termasuk aktor politik adalah orang atau individu dalam sebuah organisasi politik, partai politik, organisasi publik, kelompok penekan, dan bahkan teroris. Daan Nimmo menjelaskan kriteria aktor politik adalah orang yang berbicara tentang politik atau dalam setting politik, seperti politikus, profesional, dan aktivis. Secara sederhana, aktor politik adalah mereka yang terlibat dalam proses politik. Aktor politik khususnya politikus itu adalah dalang politik atau bisa dikatakan sebagai orang-orang yang terpilih dipercaya untuk memperjuangkan hak-hak rakyatnya. Namun para politikus ini sering menyalahgunakan kekuasaan dan kepercayaan yang telah diberikan rakyat, misalnya saja dengan melakukan tindak korupsi.

Sering kali kita mengucapkan sumpah jabatan saat kita akan menjadi bagian dari keanggotaan di sebuah organisasi ataupun saat akan dilantik kedalam sebuah kepengurusannya. Sebenarnya apa makna sumpah jabatan tersebut?

Menurut saya, sumpah jabatan bukan sekedar ucapan atau formalitas biasa. Sumpah jabatan mewakili komitmen yang mewakili dan mengingatkan kita untuk bertindak sesuai sumpah yang pernah kita ucapkan agar dalam pelaksanaan jabatan itu kita bisa benar-benar menjalankan amanah dan tanggung jawab sebaik-baiknya. Namun pada kenyataanya, kata sumpah, sering kali dipermainkan padahal bagi saya sumpah adalah sesuatu yang amat sakral dan bukan sesuatu yang bisa dipermainkan.

Saya ingin mengajak teman-teman untuk mengingat lagi sumpah jabatan para tokoh yang duduk dipemerintahan Indonesia saat ini. Sebelum dilantik menjadi seorang yang mewakili masyarakat banyak, para anggota baik itu MPR, DPR, maupun DPD mereka telah mengucapkan sumpah untuk menjalankan tugasnya dengan se-ADIL mungkin.

Yang menjadi pertanyaan adalah adil yang bagaimana? Apakah korupsi yang kini merajalela di pemerintahan merupakan wujud dari keadilan itu?

Bagaimana bisa seseorang yang menjadi wakil rakyat justru melanggar sumpahnya sendiri dengan melakukan tindak korupsi?

Bukan hal yang asing lagi ketika mendengar kasus korupsi di Indonesia. Kasus korupsi yang menarik perhatian saat ini adalah kisah penangkapan Irman Gusman selaku ketua DPD Sumatera Barat beberapa waktu lalu. Irman Gusman ditangkap oleh KPK di rumah dinasnya, di Jalan Denpasar C3/8 Jakarta Selatan pada Sabtu, 17 September 2016 lalu. Ia tertangkap tangan menerima uang Rp 100 juta dari Xaveriandi Sutanto, direktur CV Semesta Berjaya, sebagai suap agar CV Semesta Berjaya mendapatkan jatah impor gula dari bulog di Sumatera Barat. Sampai saat ini Irman dianggap melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.

Dari sekian banyak kasus korupsi lalu mengapa saya memilih kasus ini? Kasus Irman ini merupakan kasus korupsi yang baru saja hangat diberitakan di media. Kasus ini merupakan kasus korupsi pertama yang ada dari kalangan DPD. Tidak menutup kemungkinan bahwa ada tindak-tindak korupsi dari anggota DPD lainnya yang hanya saja belum terselidiki. Kasus ini memang terkesan tidak sebanding dengan kasus-kasus korupsi lain yang lebih merugikan Negara. Apalah arti uang suap yang nilainya hanya seratus juta rupiah, dibandingkan dengan miliaran rupiah milik rakyat yang telah di korupsi seperti dalam kasus Sumber Waras, Bank Century, BLBI, atau kasus-kasus lainnya. Namun terlepas dari nominalnya, Irman Gusman selaku ketua DPD Sumatera Barat tetap saja telah melakukan tindak korupsi, yang seharusnya TIDAK sepantasnya dilakukan oleh seorang wakil rakyat. Ia sudah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.

Ditambah lagi dari artikel yang saya baca, Irman Gusman adalah sesorang yang pernah meraih penghargaan Tanda Jasa Bintang Mahaputera Adipradana yang diberikan oleh mantan presiden RI, Bapak Susilo Bambang Yudhoyono melalui Surat Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 2010. Penghargaan ini sebagai bentuk jasa Irman yang telah ikut menciptakan suasana kemakmuran, kemajuan, dan kesejahteraan Negara. Karena penghargaan itu wajar bila publik memandang Irman Gusman adalah sosok yang dianggap bersih dari tindak korupsi bahkan dikenal sebagai tokoh antikorupsi. 

Irman sendiri sering diundang didalam acara-acara antikorupsi di Indonesia, yang lebih memperihatinkan adalah ia pernah menyetujui bahwa para koruptor patut untuk diberi hukuman mati. Namun, kenyataannya sosok Irman Gusman telah mengecewakan kepercayaan yang diberikan masyarakat kepadanya.

Apabila seorang pemimpin yang semestinya mengupayakan kesejahteraan rakyat malah bertindak tindak adil dengan korupsi lalu muncul pertanyaan kemana janji dan sumpah para pemimpin untuk bertindak adil? Apakah hanya formalitas semata? Namun dari pada kita terus menerus bertanya dan menuntut soal keadilan lebih baik kita bersama-sama menciptakan suasana keadilan itu.

Bagaimana caranya?

Para pemimpin yang terpilih haruslah berkomitmen untuk bertindak adil, tidak bertindak serakah, mengutamakan kepentingan rakyat diatas kepentingan pribadi dan harus dapat bertindak menjadi teladan bagi masyarakat. Hukum di Indonesia juga harus dipertegas dengan mengadili para koruptor. Tetapi masalah korupsi ini bukanlah semata-mata menjadi tanggung jawab pemerintah saja, melainkan tanggung jawab seluruh warga Negara. Ditengah era demokrasi ini masyarakat harus lebih kritis dalam memilih siapa yang akan dijadikan sebagai pemimpin dan siapa yang dapat mewakili serta mendengarkan aspirasi rakyat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun