Mohon tunggu...
Novan Wahyu Ramadhan
Novan Wahyu Ramadhan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Riau

Hanya manusia yang terus berusaha menjadi lebih baik

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Lembaga Bantuan Hukum Tuah Negeri Nusantara Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Perundingan Santri di Kabupaten Kampar

3 Desember 2024   20:32 Diperbarui: 3 Desember 2024   20:36 21
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Seorang santri berusia 13 tahun di Kabupaten Kampar menjadi korban perundungan yang dilakukan oleh kakak kelasnya. Akibat kejadian ini, korban mengalami trauma yang sangat dalam dan luka fisik di bagian kepala.

Merasa prihatin, Lembaga Bantuan Hukum Tuah Negeri Nusantara meminta polisi untuk segera mengusut tuntas kasus ini. Mereka juga meminta agar pelaku dan pihak pondok pesantren yang dianggap lalai bertanggung jawab atas kejadian ini.

Korban, yang bernama Fahri, mengalami luka fisik dan mental yang serius setelah dianiaya oleh kakak kelasnya. Selain memar di kepala, Fahri juga sering muntah-muntah akibat kekerasan yang dialaminya.

Pihak pondok pesantren diduga membiarkan kejadian ini terjadi tanpa memberikan sanksi kepada pelaku. Padahal, perundungan yang dialami Fahri sangat meresahkan dan tidak bisa dibiarkan begitu saja.

“Kami tidak akan berhenti sampai keadilan ditegakkan. Dugaan kelalaian dari pihak Ponpes akan kami bawa ke ranah hukum,” tegas Suardi dalam pernyataannya.

Lembaga Bantuan Hukum Tuah Negeri Nusantara telah memberikan bantuan hukum kepada keluarga Fahri dan mendesak agar kasus ini segera diproses secara hukum. Mereka berharap agar pelaku mendapat hukuman yang setimpal dan kejadian serupa tidak terulang lagi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun