Seorang santri berusia 13 tahun di Kabupaten Kampar menjadi korban perundungan yang dilakukan oleh kakak kelasnya. Akibat kejadian ini, korban mengalami trauma yang sangat dalam dan luka fisik di bagian kepala.
Merasa prihatin, Lembaga Bantuan Hukum Tuah Negeri Nusantara meminta polisi untuk segera mengusut tuntas kasus ini. Mereka juga meminta agar pelaku dan pihak pondok pesantren yang dianggap lalai bertanggung jawab atas kejadian ini.
Korban, yang bernama Fahri, mengalami luka fisik dan mental yang serius setelah dianiaya oleh kakak kelasnya. Selain memar di kepala, Fahri juga sering muntah-muntah akibat kekerasan yang dialaminya.
Pihak pondok pesantren diduga membiarkan kejadian ini terjadi tanpa memberikan sanksi kepada pelaku. Padahal, perundungan yang dialami Fahri sangat meresahkan dan tidak bisa dibiarkan begitu saja.
“Kami tidak akan berhenti sampai keadilan ditegakkan. Dugaan kelalaian dari pihak Ponpes akan kami bawa ke ranah hukum,” tegas Suardi dalam pernyataannya.
Lembaga Bantuan Hukum Tuah Negeri Nusantara telah memberikan bantuan hukum kepada keluarga Fahri dan mendesak agar kasus ini segera diproses secara hukum. Mereka berharap agar pelaku mendapat hukuman yang setimpal dan kejadian serupa tidak terulang lagi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H