Mohon tunggu...
Nova Nuraini
Nova Nuraini Mohon Tunggu... Mahasiswa - Psikologi Islam Universitas Muhammadiyah Riau

Menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Ranah Wajib Berbahasa Indonesia

12 Juni 2023   22:47 Diperbarui: 12 Juni 2023   23:36 362
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pemakaian bahasa Indonesia di negara Republik Indonesia adalah kewajiban setiap warga negara Indonesia untuk menggunakannya baik secara lisan maupun tulisan. Sebagai bahasa nasional di Indonesia, bahasa Indonesia adalah bahasa pemersatu bangsa. Berdasarkan data dari Badan Bahasa Kemendikbud Republik Indonesia, telah tercatat jumlah bahasa daerah di Indonesia sebanyak 718 bahasa. Untuk mengikat warga negara Indonesia dalam perbedaan bahasa yang banyak.

Maka dari itu pentingnya peranan bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional kita. Tapi, tidak hanya warga negara Indonesia saja yang wajib menggunakan bahasa Indonesia dalam berkomunikasi dalam lingkup yang formal. Tetapi warga negara asing yang telah berkedudukan di negara Indonesia juga harus menggunakan bahasa Indonesia, mulai dari mempelajarinya. Warga negara asing memiliki urusan secara formal di Indonesia secara jelas harus menggunakan bahasa Indonesia.

 Dalam UU No. 24 Tahun 2009 yang mengatur tentang ranah wajib menggunakan bahasa Indonesia. Dalam salah satu kasus terbaru ini, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eddy Soeparno sebagai pemimpin rapat menegur dengan tegas kepada bos perusahaan smelter nikel asal Cina untuk berbicara bahasa Indonesia dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang membahas tentang tata Kelola niaga nikel itu. wakil ketua komisi VII DPR Eddy Soeparno juga mengundang 20 direktur utama perusahaan smelter nikel. 

Wakil komisi VII DPR RI itu awalnya meminta para masing-masing bos smelter nikel memperkenalkan diri dan perusahannya masing-masing. Ternyata, saat para bos perusahaan itu memperkenalkan diri, mereka menggunakan bahasa Inggris dan bahasa Mandarin tidak menggunakan bahasa Indonesia. Padahal itu adalah rapat parlemen yang harus diikuti dengan menggunakan bahasa Indonesia. Dan para bos perusahaan smelter cina tersebut tidak membawa penerjemah, memperumit suasana dalam sidang dan menambah kesal Wakil Ketua VII DPR RI.

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eddy Soeparno mengatakan dengan tegas “ini adalah aturan, sehingga anda harus diwakili dengan seseorang yang dapat berbicara bahasa Indonesia. Kami menunggu presentasi anda, jadi harap penerjemah anda hadir di ruangan ini.“

Untuk mengingatkan kembali penetapan bahasa Indonesia sebagai bahasa negara atau bahasa nasional negara Indonesia. Pada pasal 36 dalam Undang-Undang Dasar 1945 berbunyi “bahasa negara adalah bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional memiliki kedudukan yang sangat kuat, digunakan dalam urusan kenegaraan dan urusan tata pemerintahan”.  Dalam kasus di atas bahwa bos perusahaan smelter nikel Cina tersebut kurang menghargai peraturan ketatanegaraan Indonesia. Pemerintah harus lebih tegas lagi untuk kasus ini, karena menyangkut tentang aturan undang-undang dasar 1945 yang telah ditetapakan.

Berikut adalah ranah wajib bahasa Indonesia yang telah ditetapkan dalam UU No. 24 Tahun 2009 ada 14 ranah wajib penggunaan bahasa Indonesia diatur dalam pasal 26-39 pada Bab III bagian kedua tentang Penggunaan Bahasa Indonesia yaitu.

  • Peraturan perundang-undangan

Sangat jelas jika dalam peraturan perundang-undangan baik tulisan maupun lisan harus menggunakan bahasa Indonesia.

  • Dokumen resmi negara

Dalam penulisan dokumen negara wajib menggunakan bahasa Indonesia, sebagai bahasa nasiol.

  • Pidato resmi presiden, wakil presiden dan pejabat negara lainnya yang disampaikan di dalam atau di luar negeri

Dalam penyampaian pidato resmi presiden, wakil presiden dan pejabat negara lainnya harus menggunakan bahasa Indonesia. Jika di dalam negeri yah, sebagai bahasa pemersatu bangsa jadi seharusnya dan pasti warga negara mengetahui isi pidato yang disampaikan. Jika di luar negeri, bahasa Indonesia di gunakan dalam pidato para pejabat negara karena untuk mengenalkan pada dunia dan bahasa Indonesia memiliki kedudukan tinggi.

  • Pengantar dalam Pendidikan nasional

Setiap sekolah atau Pendidikan lainnya bahasa pengantar yang digunakan adalah bahasa Indonesia karena jika bahasa pengantarnya bahasa daerah. Bisa jadi dalam salah satu sekolah atau Pendidikan tersebut ada suku pendatang sehingga tidak mengerti bahasa tersebut. Namun bahasa daerah di masukkan dalam mata pelajaran di sekolah guna membudayakan bahasa daerah agar tidak punah kemakan zaman.

  • Pelayanan administrasi publik di instansi pemerintahan
  • Nota kesepahaman atau perjanjian yang melibatkan Lembaga negara, instansi pemerintah Republik Indonesia, Lembaga swasta Indonesia atau perseorangan warga negara
  • Forum nasional atau internasional di Indonesia

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun