Pendidikan adalah salah satu kebutuhan dasar setiap orang, dan dalam hubungannya dengan negara (baca:pemerintah) maka dibuatlah suatu kebijakan yang mengatur pendidikan secara nasional untuk memenuhi kepentingan seluruh masrakat Indonesia.
Di Indonesia dalam upaya peran pemerintah untuk membentuk warga negara -nya menjadi manusia seutuhnya, sudah membuat suatu kebijak politik mengenai pendidikan seperti yang tercantum didalam UUD 1945.
Hal itu sudah tertuang didalam UUD 1945 yang berbunyi:
Pembukaan UUD 1945
"...Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial,...".
BAB XIII
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Pasal 31
(1) Â Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan****)
(2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.****)
(3) Â Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.****)
(4) Â Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.****)