Mohon tunggu...
Novan HadistSyah
Novan HadistSyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Pada umumnya saja

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Politik Hukum Islam Pembentukan Komplikasi Hukum Islam

22 Oktober 2022   12:57 Diperbarui: 22 Oktober 2022   12:59 57
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kompilasi Hukum Islam merupakan kumpulan dari berbagai sumber hukum yang diatur oleh peraturan perundang-undangan, meliputi bidang hukum perkawinan, hukum perwakafan dan hukum waris. Dari ketiga bidang hukum tersebut, hanya hukum waris yang berhubungan langsung dengan ketentuan hukum Islam. Hal ini karena tidak diatur oleh undang-undang atau peraturan (sekarang dalam bentuk RUU waris). Sumber-sumber hukum tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tidak hanya berlaku bagi pemeluk agama Islam, tetapi juga bagi pemeluk kepercayaan lain di Indonesia. Hukum wakaf dan waris hanya berlaku bagi pemeluk Islam dan merupakan bagian penting dari hukum Islam. Status Kodifikasi Hukum Islam sebagai bagian dari hukum positif mengacu pada kekuasaan pengadilan agama di bawah yurisdiksi Peradilan Islam untuk menyelidiki, mengadili, dan menyelesaikan kasus yang diajukan kepadanya, dengan menggunakan Kodifikasi Hukum Islam sebagai panduan. Menurut hakim, ada persepsi umum bahwa umat Islam masih terdiri dari berbagai denominasi tertentu. Analisis sosiologis menunjukkan bahwa komposisi hukum Islam, terutama dalam konteks pengadilan agama, tidak sama dengan penuntutan pidana. merupakan respon pemerintah terhadap kondisi tersebut. Peradilan agama pada saat itu tidak terlalu mementingkan menjalankan fungsinya sebagai penegak teknis, analisis politik membuktikan bahwa itu adalah bagian dari kebijakan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun