Konsumsi rumah tangga korban PHK juga harus disesuaikan dengan dana yang dimiliki tersebut. Pada kondisi sekarang, tidak disarankan untuk berinvestasi menggunakan dana pesangon. Rumah tangga lebih disarankan berinovasi untuk mencari sumber penghasilan baru, misal membuka usaha kecil atau mencari pekerjaan baru.Â
2. Â Â Kenali Kebutuhan & Rencana PengeluaranÂ
Susunlah daftar pengeluaran prioritas utama mulai dari kebutuhan primer sampai tagihan-tagihan rutin dan cicilan kredit yang dimiliki. Pastikan perencanaan pengeluaran dana efektif dan efisien untuk memenuhi basic living cost terlebih dalam kondisi Covid-19, kebutuhan primer bertambah terutama untuk kebersihan dan vitamin. Kemudian untuk pos-pos pengeluaran yang awalnya untuk kebutuhan tersier dapat dialihkan ke simpanan dana darurat. Pengeluaran yang direncanakan harus dipastikan untuk memenuhi kebutuhan bukan sekedar keinginan.
3. Â Â Kenali Rasio Hutang
Rasio hutang dalam rumah tangga yang sehat tidak lebih dari 30% penghasilan utama setiap bulan. Lalu bagaimana dengan rumah tangga korban PHK yang sudah terlanjur memiliki hutang?Â
Disarankan untuk meminimalisir keberadaan barang yang membebani keuangan dengan:
Menjual aset konsumtif yang tidak produktif, seperti kendaraan yang jarang digunakan
Menjual barang cicilan yang membebani pengeluaran setiap bulan (over-credit)Â
Bagi rumah tangga yang memiliki KPR/Kredit lainnya, OJK memberikan keringanan untuk restrukturisasi kredit sesuai ketentuan pada peraturan Nomor 11/POJK.03/2020. Restrukturisasi kredit diajukan ke Bank bersangkutan, kemudian Bank akan mengkaji kelayakan dan cara restrukturisasi yang dapat diberikan kepada kreditur.Â
4. Â Â Kenali Alokasi Dana Darurat
Dana darurat wajib dimiliki setiap rumah tangga. Jumlah dana darurat yang disarankan:Â