Mohon tunggu...
Novaly Rushans
Novaly Rushans Mohon Tunggu... Relawan - Relawan Kemanusian, Blogger, Pekerja Sosial

Seorang yang terus belajar, suka menulis, suka mencari hal baru yang menarik. Pemerhati masalah sosial, kemanusian dan gaya hidup. Menulis juga di sinergiindonesia.id. Menulis adalah bagian dari kolaborasi dan berbagi.

Selanjutnya

Tutup

Otomotif

Emergency Stop Signal, Fitur Keselamatan Motor Honda untuk Reduksi Kecelakaan

18 Desember 2023   14:07 Diperbarui: 18 Desember 2023   14:22 2391
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Honda Adv 150 (sumber gambar via Kompas.com

Jalanan cukup ramai siang itu, beberapa motor melaju dengan kecepatan cukup kencang dengan formasi beriringan. Namun tanpa diduga sebuah sepeda listrik dari arah sebuah gang melaju masuk ke jalur utama tanpa melihat adanya formasi motor yang melaju dari arah kanan. Hal ini sontak membuat pengemudi motor di posisi paling depan kaget dan berupaya melakukan pengereman mendadak (panic break) untuk menghindari menabrak sepeda listrik yang masuk tiba-tiba.

Motor berhasil melakukan pengereman dengan baik namun nahas motor yang berada tepat di belakang tidak siap dalam melakukan pengereman hingga menyenggol bagian belakang motor di depannya. Benturan tersebut menyebabkan kerusakan pada bagian motor yang ditabrak. Kejadian ini tentu sangat berbahaya, di beberapa kejadian lain bisa menyebabkan kecelakaan yang merenggut korban jiwa.

Kejadian kecelakaan tabrak belakang pada kejadian ini disebabkan, pertama, karena ketidakpatuhan pengendara sepeda listrik yang tidak berhenti terlebih dahulu dan tentu tidak memerhatikan kendaraan dari arah kanan (atau arah berlawanan) sehingga membuat kaget pengemudi motor lainnya.

Kedua, tidak adanya fitur keselamatan visual berupa lampu darurat yang memberitahukan pengendara di belakang untuk segera melakukan pengereman mendadak untuk menghindari tabrakan beruntun.

Dalam data Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri pada tahun 2022 terjadi kecelakaan lalu lintas sebanyak 137.851 kasus, dari angka tersebut 70% melibatkan sepeda motor. Itu artinya ada 96.000 lebih kasus kecelakaan sepeda motor. Ini baru data yang tercatat di kepolisian belum lagi kecelakaan yang tidak terlapor. Angkanya mungkin bisa lebih tinggi lagi.

Sebagian kecelakaan terjadi karena tabrakan beruntun, menabrak kendaraan di depannya karena tidak siap saat kendaraan di depannya melakukan pengereman mendadak karena ada obyek yang menghalangi kejadian kecelakaan tabrak belakang menjadi perhatian untuk diminimalisasi.

Pengembangan teknologi dilakukan dengan membuat alat visual yang mampu memberikan sinyal atau tanda untuk pengendara lain bisa mengantisipasinya. Teknologi ini pun dikembangkan dan dinamakan Emergency Stop Signal.

Ilustrasi cara kerja Emergency Stop Signal (sumber : AHM)
Ilustrasi cara kerja Emergency Stop Signal (sumber : AHM)

Mengenal Fitur Keselamatan Emergency Stop Signal untuk Mengurangi Kecelakaan

Sepeda motor memang didesain sebagai alat transportasi yang mampu bergerak cepat, kecepatannya bisa lebih dari 80 kpj tergantung dengan kapasitas (cc) mesin dan juga teknologinya. Menjadi obyek bergerak dengan kecepatan yang berpotensi berbenturan dan menimbulkan kecelakaan. Maka produsen sepeda motor seperti Astra Honda Motor (AHM) selain mengembangkan teknologi performa mesin juga mengembangkan teknologi keselamatan bagi pengguna motor Honda.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun