Angka kekerasan seksual yang diadukan ke Komnas Perempuan  menempati urutan pertama dengan 2,228 kasus atau setara 38,21%. Selain itu urutan  kekerasan tertinggi pertama di ranah publik terjadi di tempat tinggal diikuti kekerasan di tempat kerja lalu kekerasan di tempat umum.
Kekerasan di tempat kerja menempati urutan kedua tertinggi. Ini menunjukkan rentannya wanita menerima kekerasan seksual ditempat kerja yang seharusnya menjadi tempat yang aman. Miris memang, tempat yang seharusnyanya bisa melindungi wanita malah menjadi lokasi yang menjatuhkan martabat Wanita.
Bila merujuk data dari Kementerian Pemberdaayan Perempuan dan Perlindungan anak (KemenPPPA) melalui Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPPA) kasus kekerasan seksual menempati urutan pertama dengan 11.016 kasus selama tanun 2022 diikuti kekerasan fisik dan kekerasan psikis pada urutan kedua dan ketiga.
Alarm darurat bahaya kekerasan seksual harusnya sudah menyala dan suaranya sudah memekakan gendang telinga. Kecuali kita memang pura pura tuli. Dan memilih tak peduli.
Kasus Kekerasan Seksual Kasus yang Alot
Saya di tahun 2015 pernah ikut membantu pengaduan kasus kekerasaan seksual di lingkungan sekolah. Kasus yang menimpa salah satu murid ini terjadi saat ia  duduk di bangku SMP. Pelakunya gurunya sendiri.
Modusnya si Guru bejat ini berpura pura memberikan pelajaran tambahan di rumah si Guru. Kondisi rumah yang sepi dan penggunaan minuman yang telah dicekoki obat tidur membuat korban tak berdaya menjadi korban kekerasan seksual.
Gilanya, korbannya bukan hanya satu orang, beberapa siswi lainnya juga turut menjadi korban. Kesulitan kasus ini karena baru dilaporkan beberapa bulan setelah kejadian.saat korban telah duduk dibangku SMA Â dan tidak kompaknya korban untuk melapor.
Rasa malu dan takut membuat korban memendam sendiri kejadian yang tidak ingin diingatnya kembali. Selain itu kasus kekerasan seksual membutuhkan saksi dan bukti yang cukup. Dua hal yang sulit dipenuhi. Karena hampir tak ada saksi (sangat minim) Â dan bukti kekerasaan yang sulit didapat karena tidak ada visum atas kejadiaan tersebut.
Selain itu kasus kekerasan seksual memerlukan waktu penanganan yang memakan waktu yang lama. Untuk mendapatkan penasihat hukum saja sangat membutuhkan effort yang besar. Perlu biaya yang tidak sedikit.
Akhirnya sering terjadi kasus kekerasaan seksual menguap karena upaya damai yang diajukan pelaku dengan iming iming ganti kerugian dengan memberikan  uang kepada keluarga korban atau yang tidak masuk akal menikahkan si pelaku dengan si korban. Sudah begitu, si pelaku sudah dewasa (sudah bau tanah) dan si korban masih remaja yang belum pantas menikah.
Hormati dan Bantu Korban yang Berani Melapor