Mohon tunggu...
Novaly Rushans
Novaly Rushans Mohon Tunggu... Relawan - Relawan Kemanusian, Blogger, Pekerja Sosial

Seorang yang terus belajar, suka menulis, suka mencari hal baru yang menarik. Pemerhati masalah sosial, kemanusian dan gaya hidup. Menulis juga di sinergiindonesia.id. Menulis adalah bagian dari kolaborasi dan berbagi.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Benarkah Indonesia Darurat Judi Online?

22 Juli 2023   08:15 Diperbarui: 22 Juli 2023   08:26 440
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Judi Online (sunber: BBC)

Konten judi online menjadi konten terbanyak yang diblokir mengalahkan konten pornografi diurutan kedua. Ini menunjukkan Judi online sudah menjadi musuh bersama dan Indonesia telah masuk dalam darurat Judi Online.

Judi online memiliki daya rusak yang jauh lebih parah, selain materi , psikis, sosial, budaya hingga fisik.  Berapa banyak keluarga yang berantakan karena kecanduan judi online, terlilit hutang, perceraian , depresi hingga bunuh diri.

Dalam pasal Undang undang perkawinan, pasangan perkawinan bisa menggugat cerai pasangannya karena kecanduan berjudi , hal ini tercantum dalam penjelasan  Pasal 39 ayat (2). Selain itu pihak kepolisian bisa menangkap penjudi walau tidak ada aduan sebelumnya.

Orang yang kecanduan judi online  berasal dari  semua kalangan, laki laki, perempuan. Tak lagi mengenal usia dari anak anak hingga lansia. Dari berbagai latar belakang:  pelajar, mahasiswa, ibu rumah tangga, pegawai swasta, PNS hingga pejabat.

Mengutip Pengamat hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai ada dua aspek yang membuat judi online banyak digemari masyarakat Indonesia, Pertama, kegiatan judi persifat permainan yang mengasyikan walau sifatnya untung untungan. Kedua, penyedia judi biasanya menjanjikan mencari uang dengan mudah melalui platform tersebut, walau akhirnya hanya akan memanipulasi pesertanya

Konten judi online biasanya berkedok didalam situs situs hiburan, seperti situs penyedia film tidak resmi alias gratisan. Untuk mengaksesnya sangat mudah karena hanya perlu mengisi data diri, nomer rekening bank, nomer telepon, alamat email dan password. Dari data yang diminta ada peluang pencurian data pribadi.

Langkah Apa yang Harus di Ambil ?

Dengan kondisi darurat judi online, tindakan yang harus dilakukan adalah tindakan tegas , keras dan terukur dalam bingkai hukum positif di Indonesia. Tindakan ini harus diambil pihak pihak yang memiliki kewenangan.

Memberantas judi online harus dilakukan secara bersama sama namun harus ada yang memimpin dalam pelaksanaannya  terkoordinasi dan terintegrasi antar Lembaga dan intitusi. Mulai dari PPATK, Kepolisian, Kemenkominfo, Kejaksaan, Kemenlu, DPR, Pakar IT , Pakar hukum internasional. Karena Judi online melibatkan pelaku internasional , orang asing yang sengaja merusak dan mengeruk keuntungan ekonomi yang sangat besar.

Tindakan ini harus dilakukan karena besar kemungkinan bandar besar bisa 'main mata' dengan aparat yang memiliki kewenangan, bila hal ini terjadi upaya pemberantasan judi online tak akan pernah berhasil. Situs judi online hanya butuh ganti baju lalu terus muncul dan meresahkan masyarakat kembali.

Judi online seperti juga pelacuran, ada karena banyaknya permintaan. Bila masyarakat Indonesia masih senang berjudi maka akan selalu muncul situs layanan judi online. Peran serta masyarakat untuk ikut memberikan informasi, ikut memberikan penyadaran, memberikan konseling kepada orang yang bertobat hingga mengawasi keluarga dekatnya dari bahaya judi online.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun