Jakarta - Warga Komplek Mikasa merasa keberatan dengan adanya pembangunan sejenis shelter di atas lahan Fasilitas Umum yang berlokasi di Jalan Patra Kuningan VII, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi Kota Administrasi Jakarta Selatan.
Warga yang merasa keberatan dengan keberadaan shelter di pemukiman komplek Mikasa tidak adanya pemberitahuan sebelumnya terkait pembangunan shelter kepada warga sekitar.
Mulyadi selaku perwakilan dari  manajemen Patraland saat dikonfirmasi mengatakan, belum ada ijn secara tertulis ataupun undangan musyawarah terhadap pembangunan shelter yang berlokasi di Jalan Patra Kuningan VII. Meskipun lokasi tersebut berada di Komplek Mikasa, namun demikian secara birokrasi wilayah Rukun Tetangga (RT) masuk dalam Manajemen Patraland.
"Saya dengar sudah ada ijin, tapi kami tidak menerima ataupun bukti secara tertulis dalam pengajuan pembangunan kanopi tersebut," bebernya. Rabu, (18/05/2022) di Kantor Manajemen Patraland Jakarta Selatan.
Ditempat terpisah, Kasatpel Citata Kecamatan Setiabudi Bambang menyebut bahwa kanopi yang berdiri di lahan Fasilitas Umum (Fasum) bukan kewenangan kami untuk menidak ataupun melakukan pembongkaran.
"Ranahnya ada di Satpol-PP," ujar Bambang.
Pada kesempatan yang sam, Budi Kasapol PP Kecamatan Setiabudi saat dikonfirmasi mengatakan bahwa bangunan kanopi tersebut sudah dilakukan surat pemanggilan kepada warga yang membangun, namun hingga kini belum ada realisasinya.
"Pihak dari Kelurahan sudah memanggil dan mengundang warga yang membangun, untuk membongkar sendiri kanopi yang berdiri di lahan Fasilitas Umum tersebut, namun demikian setiap undangan musyawarah pihak pemilik bangunan hanya diwakilkan oleh pekerja bangunan," ungkapnya. Rabu, (18/05/2022 di Kantor Kecamatan Setiabudi.
Selanjutnya Budi menjelaskan, masalah kanopi ataupun sejenis shelter yang berdiri di atas lahan Fasilitas Umum (Fasus) di Jalan Patra Kuningan VII Kelurahan Kuningan Timur Kecamatan Setiabudi akan diajukan ke tingkat Kotamadya Jakarta Selatan untuk menindaklanjutinya.
"Kami akan ajukan tingkat Kotamadya terkait pembangunan shelter di lahan Fasilitas Umum." Pungkasnya.