Mohon tunggu...
Noval Verdian
Noval Verdian Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Sederhana
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

_Vini_Vidi_Vici_

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Awasi PSBB, Oknum Security Bersikap Arogan kepada Wartawan

16 April 2020   05:08 Diperbarui: 16 April 2020   05:16 89
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Jakarta Pusat - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengevaluasi jalannya pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Dari hasil evaluasi tersebut, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan bahwa masih banyak perusahan di luar yang dikecualikan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) PSBB belum menerapkan kerja dari rumah. Atas pelanggaran tersebut, Anies mengancam akan mencabut izin usaha dari perusahaan yang melanggar itu.

"Bila melakukan pelanggaran dan itu berlangsung terus, maka kita bisa cabut izin usahanya," kata Anies dalam konferensi pers yang disiarkan akun Youtube Pemprov DKI Jakarta, pada Senin, (13/4/2020) yang lalu.

Hampir sepekan penerapan PSBB di Jakarta, ternyata masih banyak para pekerja proyek bangunan gedung tanpa ada Alat Pelindung Diri (APD) dan menggunakan masker. Kedatangan wartawan dengan maksud untuk mengkonfirmasi terhalang oleh oknum Security di pintu gerbang gedung tersebut.

"Tidak ada aktifitas Bang, sejak hari Jum'at," kata oknum Security dengan nada tinggi, Rabu, (15/4/2020).

Terlihat jelas dalam gambar setelah pemerintah menetapkan pengumuman Work Form Home (WFH) pekerja proyek tersebut melakukan aktivitas. Surat teguran dari pemerintah daerah dilayangkan namun tidak digubris oleh pihak gedung tersebut.

Pencabutan izin usaha itu akan diawali dari evaluasi yang dilakukan Pemprov.

PSBB ini dilakukan guna mengontrol penyebaran virus corona karena Jakarta merupakan epidemic penyebaran penyakit ini.

Adapun PSBB di Jakarta resmi diterapkan sejak tanggal 10 April lalu hingga 23 April mendatang. Namun, tidak semua perkantoran akan diliburkan sesuai dengan Permenkes tersebut.

Perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi logistik serta kebutuhan dasar lainnya masih diperkenankan beroperasi.

Penulis: Noval Verdian.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun