Mohon tunggu...
Noval Verdian
Noval Verdian Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Sederhana
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

_Vini_Vidi_Vici_

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pelaku Curat Dibekuk Reskrim Polsek Kemayoran

26 November 2019   05:26 Diperbarui: 26 November 2019   05:28 23
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Jakarta Pusat - Respon cepat dan tanggap yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Kemayoran Polres Metro Jakarta Pusat untuk mengungkap dan mengamankan terduga pelaku pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada, Kamis tanggal 14 November 2019 sekitar pukul 13.30 WIB.

Kejadian ini (TKP) di Jalan Bendungan Jago RT. 012/002, Kelurahan Serdang, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat. Pelapor (korban) yang bernama Ipang Majid dengan seorang saksi Dewo Eko Saputro, pada tanggal 14 November 2019 sekitar pukul 12.00 WIB. Menurut keterangannya motor tersebut terparkir disamping rumah (TKP) dalam keadaan terkunci kontak dan stang.

Masih dikatakannya (korban), sekitar pukul 13.20 WIB korban mendapati sepeda motornya sudah tidak ada/hilang diduga pelaku yang berinisial RS (19) warga Jalan Bendungan Jago telah mengambil motor tersebut dengan cara menduplikat kunci motor Yamaha Mio dengan Nopol B 6xx9 SG, lalu sekitar pukul 16.30 WIB dibelakang Pasar Serdang Kemayoran korban melihat sepeda motornya yang hilang sedang didorong oleh pelaku RS dan kemudian korban melaporkan kejadian tersebut kepada anggota reskrim yang sedang melakukan observasi wilayah.

Kapolsek Kemayoran Komisaris Polisi Saiful Anwar mengatakan, kemudian anggota kami dibantu masyarakat langsung menangkap pelaku dan berhasil diamankan berikut barang bukti.

"Dengan adanya kejadian tersebut korban mengalami kerugian materi sekitar Rp. 4 juta rupiah, kemudian pelaku berikut barang bukti kami amankan guna penyidikan lebih lanjut." Pungkas Saiful.

Berdasarkan pasal 363 KUHP (Kitab UNdang-undang Hukum Pidana) orang yang melakukan Pencurian dengan Pemberatan (Curat/red) diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. Hal ini tak lain karena selain memenuhi unsur-unsur pencurian biasa dalam pasal 362 KUHP. Juga disertai dengan hal yang memberatkan, yakni dilakukan.(NVD)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun